ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang TikTok Shop. Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya membatasi kegiatan bisnis perdagangan online.
Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan mendorong pedagang kecil yang selama ini berjualan live di TikTok Shop untuk mengoptimalkan kanal atau platform yang sudah ditentukan seperti marketplace e-commerce.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah melarang social commerce, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
“Tentu boleh berdagang di e-commerce karena e-commerce-nya itu marketplace. Dia tidak bisa pakai media sosial, tidak boleh. Jadi diatur,” kata Mendag ketika mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang pada Kamis (28/9/2023).
Menurut Mendag, pelarangan penggunaan platform media sosial seperti TikTok Shop tidak sepenuhnya membatasi kegiatan social commerce. Setiap pelaku bisnis teknologi di Indonesia termasuk TikTok harus mengajukan izin terkait pemanfaatan platform yang dibangunnya.
Termasuk juga TikTok Shop yang secara khusus harus mengajukan perizinan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai platform social commerce.
“Ya jadi media sosial boleh, tidak ada masalah. Yang tidak boleh itu social commerce-nya, dia harus bikin sendiri. Bukan tidak boleh, boleh tapi mengurus izin (dahulu),” tambahnya.
Terkait model berjualan melalui media sosial atau social commerce, Kemendag menyebut sudah secara tegas melarang. Hal itu berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 yang telah ditetapkan pada September ini.
“Kemarin sudah press conference, saya sudah minta nanti Sekjen (Kemendag) menyurati semua yang ada di bidang usaha ini. Memberitahu, jadi sudah ada aturan baru yg harus diikuti semua pihak,” tegas Zulhas.
Dalam surat tersebut nantinya juga tercantum adanya sanksi, apabila setiap pelaku bisnis daring dan media sosial melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berawal dari teguran pertama, kedua, maupun rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post