ASIATODAY.ID, UBU DHABI – Uni Emirat Arab (UEA) tercatat sebagai salah satu surga pajak dengan pertumbuhan tercepat di dunia.
Menurut Jaringan Peradilan Pajak, setidaknya lebih dari USD200 miliar (Rp 2.874 triliun) mengalir ke UEA.
Seperti dilaporkan Reuters, Indeks Surga Pajak Perusahaan 2021 yang diterbitkan oleh Jaringan Keadilan Pajak, mendokumentasikan negara-negara yang menarik perusahaan untuk menciutkan tagihan pajak mereka.
Studi menambahkan Uni Emirat Arab ke peringkat 10 teratas, yang mencakup Swiss dan Bermuda.
Wilayah lepas pantai Inggris Raya, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, dan Bermuda disebut sebagai yurisdiksi paling signifikan yang digunakan oleh perusahaan untuk meminimalkan pajak mereka, diikuti oleh Belanda.
UEA bergabung dengan peringkat teratas di nomor 10 setelah perusahaan multinasional mengalihkan lebih dari USD218 miliar (Rp3.130 triliun) investasi langsung asing melalui Belanda ke UEA untuk menghemat pajak, kata studi tersebut, yang mendukung aktivitas keuangan hampir 180 persen.
Seorang juru bicara kementerian keuangan Belanda menyatakan, Belanda telah memperkenalkan pemotongan pajak untuk menargetkan aliran uang ke negara-negara dengan pajak rendah, termasuk UEA dan Bermuda.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah Belanda digunakan sebagai saluran. Namun, diperkirakan aliran uang lebih rendah.
Sebaliknya, UEA tidak menanggapi permintaan komentar.
Jaringan Keadilan Pajak, satu kelompok yang didanai oleh sumbangan dan mengampanyekan transparansi, menyatakan bahwa studinya mengukur aktivitas multinasional, serta tarif dan celah pajak. Meskipun perusahaan tidak dilarang menggunakan celah, praktiknya dipandang kritis.
“Anda tidak perlu menjadi ahli pajak untuk mengetahui mengapa sistem pajak global diprogram oleh klub suaka pajak kaya yang mengeluarkan lebih dari USD245 miliar (Rp 3.518 triliun) pajak perusahaan yang hilang setahun, “kata Alex Cobham, kepala eksekutif Tax Justice Network.
Pada tahun 2019 lalu, para menteri keuangan Uni Eropa sepakat untuk menghapus Uni Emirat Arab (UEA) dan Swiss dari daftar negara surga pajak.
Surga pajak adalah yurisdiksi, teritori, atau negara yang memberikan tingkat pajak yang sangat rendah atau tak ada pajak sama sekali.
UEA dihapus dari daftar hitam blok yang mencakup yurisdiksi yang gagal berkolaborasi dengan UE dalam masalah pajak, sementara Swiss dicoret dari daftar abu-abu.
“UEA dan Marshall Islands sama-sama telah melewati reformasi yang diperlukan untuk mengimplementasikan kerangka kebijakan pajak mereka yang memperkenalkan persyaratan substansi ekonomi,” jelas Uni Eropa.
Selain itu, Swiss, Albania, Kosta Rika, Mauritius, dan Serbia dianggap mampu mematuhi prinsip tata kelola pajak yang baik dari UE.
Di sisi lain, Samoa, Belize, Fiji, Guam, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Virgin Islands, dan Vanuatu masih tercatat dalam daftar hitam UE.
Daftar surga pajak UE dibuat pada 2017 untuk melacak yurisdiksi yang tidak bekerja sama dengan blok terkait masalah pajak.
Daftar tersebut berkontribusi pada tindakan pencegahan mangkir pajak sekaligus mempromosikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik seperti transparansi pajak serta sistem perpajakan yang adil dan sesuai standar internasional. (ATN)
Discussion about this post