ASIATODAY.ID, BRUSSELS – Uni Eropa (UE) makin keras mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) agar mencabut larangan ekspor bijih nikel Indonesia.
Desakan itu disuarakan UE pada Kamis (14/1/2021) dengan meminta WTO membentuk panel khusus untuk memutuskan kasus tersebut.
Protes UE atas larangan ekspor bijih nikel Indonesia awalnya disuarakan pada November 2019.
Komisi Eropa yang mengoordinasikan kebijakan perdagangan untuk 27 negara Uni Eropa mengatakan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan persyaratan pemrosesan dalam negeri untuk bijih nikel dan bijih besi adalah ilegal dan tidak adil bagi produsen baja UE.
“Faktanya adalah bahwa tidak ada anggota WTO yang diizinkan untuk membatasi ekspor bahan mentah dengan cara ini, memberlakukan pembatasan ilegal untuk menguntungkan produsen dalam negeri,” kata Komisaris Perdagangan UE Valdis Dombrovskis dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari financialpost oleh Reuters, Kamis (14/1/2021).
Permintaan dibentuknya panel mengikuti periode konsultasi dari 30 Januari 2020, yang gagal menyelesaikan masalah. Keputusan panel kemungkinan akan berlangsung setidaknya satu tahun lagi.
Komisi Eropa menuturkan bahwa industri baja tahan karat UE berproduksi pada level terendah selama 10 tahun, sedangkan Indonesia ditetapkan menjadi produsen terbesar kedua di dunia setelah China karena tindakan yang tidak adil.
Industri baja tahan karat UE senilai US$20 miliar mempekerjakan sekitar 30.000 orang secara langsung, dengan pemain utama Acerinox, Aperam, Outokumpu, dan Acciai Speciali Terni.
Secara terpisah, UE memberlakukan bea masuk atas baja tahan karat canai panas dari Indonesia pada 2019 dan meluncurkan penyelidikan pada bulan September terhadap produk stainless canai dingin dari Indonesia. (ATN)
Discussion about this post