• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

UU Perjanjian Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan Resmi Disahkan

by Redaksi Asiatoday
December 17, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
UU Perjanjian Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan Resmi Disahkan

Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022). Foto: Humas Kemenkumham

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

RelatedPosts

Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Selain itu, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujarnya.

Yasonna menambahkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” imbuhnya.

Menkumham menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut [Ekstradisi RI dan Singapura] dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” tandasnya.

Sebagai informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: EkstradisiKerjasama Indonesia-Singapura
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $9 Million Immigration Scandal Tarnishes the Nation’s Global Reputation
  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.