ASIATODAY.ID, JAKARTA – World Bank mendukung penuh upaya Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim dan pembangunan yang berkelanjutan, salah satunya melalui inisiatif Carbon Pricing (Pasar Karbon).
Dukungan itu disampaikan Wakil Presiden Bank Dunia untuk Asia Timur dan Pasifik, Victoria Kwakwa saat berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya secara virtual, pada Kamis (24/6/2021).
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas carbon pricing hingga implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Menurut Victoria Kwakwa, isu-isu yang disampaikan Menteri LHK merupakan hal penting yang menjadi perhatian World Bank seperti ekonomi karbon yang sangat membantu upaya Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui salah satunya berupa perdagangan karbon.
Victoria Kwakwa mendukung penuh dengan hasil diskusi dalam pertemuan tersebut terkait carbon pricing dalam kaitan dengan membentuk pasar karbon. Dirinya mengatakan memiliki pengalaman dalam mendukung China dalam isu perdagangan karbon.
“Indonesia merupakan negara penting dan salah satu kekuatan ekonomi dunia, sehingga jika mengalami progres baik atas isu pengendalian perubahan iklim maka akan berpengaruh besar untuk negara sekitarnya di Asia, bahkan secara global. Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC),” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis KLHK, Sabtu (26/6/2021)..
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan pertemuan kedua tersebut membahas tiga agenda pokok yang berkaitan dengan karbon, program mangrove, serta soal dukungan untuk implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, khususnya bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk kelengkapan operasional, supervisi standar lingkungan, pengawasan dan law enforcement.
“Isu-isu tersebut merupakan isu yang sangat relevan sebagai bagian dari langkah korektif yang terus berlangsung,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu ia menjelaskan perihal UUCK yang merupakan omnibus law yang menyelaraskan banyak undang-undang menjadi satu. Kerangka peraturan tentang lingkungan sekarang menjadi lebih komprehensif, solid dan ramah investasi tanpa menghilangkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan.
Saat ini, peraturan turunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan dari undang-undang tersebut juga telah selesai dibuat, yakni Peraturan Pemerintah terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga tujuh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang menggantikan 88 Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH), dan Permen LHK.
Semua itu, untuk membentuk tata cara kerja baru yang lebih sederhana secara prosedur dan sedapat mungkin menghilangkan hambatan kerja birokrasi. Sekaligus sebagai upaya mengatasi berbagai kebuntuan dalam penyelesaian masalah-masalah terkait hutan yang sudah sangat lama, belasan hingga puluhan tahun.
“Kita menyambut kemungkinan dukungan World Bank pada pekerjaan-pekerjaan yang sangat penting dan pekerjaan besar yang berkaitan dengan tiga agenda tersebut,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post