ASIATODAY.ID, JAKARTA – Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia terus ‘diinvasi’ oleh kapal-kapal ikan asing belakangan ini. Karena itu, Pemerintah Indonesia harus bertindak lebih tegas terhadap kapal-kapal asing yang melanggar ZEE.
Di tengah tiga putaran perundingan teknis soal penetapan batas ZEE Indonesia-Vietnam, kegiatan illegal fishing oleh kapal Vietnam kerap terjadi di daerah Laut Natuna Utara di wilayah negosiasi landas kontinen antara Indonesia-Vietnam.
“Dengan fakta tersebut, sangat diperlukan tindakan tegas oleh pemerintah Indonesia terhadap wilayah yurisdiksinya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, termasuk perundingan batas ZEE Indonesia-Vietnam,” tegas Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Arie Afriansyah dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/11/2022).
Merujuk hasil riset Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sepanjang periode Juli-September 2022, kehadiran kapal ikan dari Vietnam masih terus terjadi, Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing pada September 2022 di Laut Natuna Utara berjumlah sebanyak 54 kapal.
KIA Vietnam beroperasi dengan pola penangkapan ikan pair trawling selama di ZEE Indonesia. Kapal milik Pemerintah Vietnam bernama Vietnamese Fisheries Resources Surveillance (VFRS) juga bertambah banyak pada periode tersebut dengan jumlah 12 unit.
“Tren operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung sejak 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh KIA Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982,” terang CEO IOJI Achmad Santoso.
Apalagi, alat penangkapan ikan jenis pair trawl masuk kategori alat tangkap yang merusak sumber daya ikan (SDI) dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan KIA Vietnam dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
“Pemerintah Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban utama untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan SDI di ZEE Indonesia,” tegasnya.
Sementara, Co-Founder IOJI Andreas Aditya Salim menyampaikan, operasi kapal Vietnam di sebelah selatan garis kontinental Indonesia-Vietnam merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan Indonesia dan dapat disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perihal operasi kapal Vietnam di sebelah utara garis landas kontinen menurut IOJI juga menunjukan ketiadaan iktikad baik dan ketiadaan semangat kerja sama dari pemerintah Vietnam terhadap proses perundingan batas ZEE yang sampai saat ini masih berjalan.
Menurut data dari TNI-AL, VFRS masih terus berada di sebelah Utara dekat garis batas Landas Kontinen Tahun 2003 selama Oktober 2022.
“Selain itu, dua unit KIA berbendera Vietnam yang terdeteksi beroperasi secara ilegal di Wilayah Perairan Laut Natuna Utara ditangkap pada 16 November 2022. KIA tersebut diduga mengoperasikan alat penangkap ikan terlarang yaitu pair trawl,” pungkasnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post