ASIATODAY.ID, BALI – Pemerintah Indonesia resmi membebaskan biaya pungutan ekspor CPO (crude palm oil), tandan buah segar, dan produk turunan kelapa sawit hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.
“PMK ini akan menurunkan pungutan ekspor atau tarif pungutan ekspor jadi 0 hingga 31 Agustus 2022,” kata Menteri Keuangan, Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Sabtu (16/7/2022).
PMK ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta used cooking oil. Aturan ini berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Namun setelah periode tersebut, maka pemerintah akan menerapkan tarif pajak progresif.
“Ini yang biasa dikumpulkan dalam rangka dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk stabilisasi harga,” jelas Sri Mulyani.
Menurut Menkeu apabila harga CPO turun, pemerintah mengenakan tarif ekspor murah. Sebaliknya, tarif ekspor akan meningkat ketika harga CPO semakin mahal.
“Ini dengan tujuan bahwa kita, melalui BPDPKS, mendapatkan pendanaan untuk melakukan program stabilisasi harga, yaitu biodiesel dan dari sisi stabilisasi harga minyak goreng,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Menkeu Sri Mulyani untuk menurunkan tarif pungutan ekspor. Hal ini untuk mengakselerasi arus keluar pasokan Crude Palm Oil (CPO) dari dalam negeri.
Kebijakan ini dinillainya juga sebagai bentuk insentif bagi pelaku ekspor minyak kelapa sawit. (ATN)
Discussion about this post