ASIATODAY.ID, JAKARTA – Revolusi technologi digital yang tengah booming di Indonesia harus sejalan dengan program kerja pemerintah dan harus menawarkan solusi.
Gagasan membangun Desa E-Commerce yang tengah digaungkan oleh pemerintah Indonesia sebaiknya harus disertai dengan konsep dan kebijakan yang matang. Sebab, potensi masalah menganga jika salah dikelola.
Terkait perkembangan e-commerce di Indonesia yang begitu pesat dalam beberapa tahun terakhir, Pusat Penelitian Ekonomi LIPI mengeluarkan Rekomendasi Kebijakan E-Commerce atas potensi dan permasalahan pasar e-commerce di Indonesia.
“Permasalahan ini perlu ditindaklanjuti dengan cermat, karena dapat mengancam keberlangsungan usaha produsen dan penjual online di Indonesia,” ujar Nika Pratama, Peneliti Ekonomi LIPI, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).
Menurut Nika, berkaca dari strategi Tiongkok, Indonesia dapat mengadopsi konsep Desa E-Commerce Taobao Village. Taobao Village mampu menikmati dampak dari pertumbuhan ekonomi yang signifikan dalam mengakses, membeli dan menjual di e-commerce.
Hasilnya, ekosistem perekonomian menjadi lebih maju, clearance dan warehousing lebih baik, inspeksi lebih singkat, serta efisiensi dan daya saing pun meningkat.
“Kawasan khusus e-commerce dapat menjadi pilihan untuk memudahkan aktivitas ekspor dan impor melalui e-commerce,” jelas Nika.
Sejauh ini, perkembangan e-commerce di Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekenomian. Nilai transaksi e-commerce telah mencapai angka 112 triliun dan diperkirakan akan terus mengalami peningkatan.
Namun, data juga menunjukkan bahwa produk asing sangat mendominasi pasar e-commerce di Indonesia sehingga berbahaya untuk perekonomian domestik.
“90% impor indonesia berasal dari e-commerce. Berdasarkan penelitian kami pada 1626 responden, hal tersebut karena barang tidak diproduksi dalam negeri dan harganya lebih murah,” jelasnya.
Ada tiga rekomendasi kebijakan e-commerce yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian Ekonomi LIPI untuk mengatasi cepatnya laju e-commerce di Indonesia yang didominasi produk asing.
Tiga rekomendasi kebijakan tersebut yaitu perlindungan domestik, peningkatan daya saing domestik dan ekspansi global.
Kebijakan-kebijakan tersebut nantinya akan melibatkan beberapa stakeholder terkait seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa dan tentunya lembaga riset.
“Langkah-langkah kebijakan antara lain pengenaan PPN 10%, membatasi impor serta mendorong pembuatan platform marketplace dan desa e-commerce,” terang Nika. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post