ASIATODAY.ID, JAKARTA – Sebelas negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam, menyepakati Komitmen Bersama untuk menindak tegas Kapal Ikan Tanpa Kebangsaan.
Komitmen itu disepakati dalam pertemuan 14th RPOA-IUU CCM terkait Commitment on Flag State Without Nationality.
Pemerintah indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penuh sikap bersama tersebut.
“Indonesia mendukung penuh upaya bersama dalam pemberantasan IUU Fishing di Kawasan. Tindakan tegas akan diberikan kepada kapal tanpa kebangsaan (vessel without nationality),” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dikutip Kamis (23/12/2021).
Sebagai pelaksanaan komitmen tersebut, negara anggota dapat menolak kapal tanpa kebangsaan untuk memasuki perairan dan pelabuhan atau melaksanakan inspeksi penuh sesuai dengan peraturan masing-masing negara.
“Adapun implementasinya tentu akan mengikuti hukum nasional masing-masing negara, namun tindakan secara tegas akan diberikan kepada kapal tanpa kebangsaan ini,” terang Adin.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP yang juga merupakan Koordinator Sekretariat RPOA-IUU, Suharta, menyampaikan bahwa 14th Coordination Committee Meeting RPOA-IUU yang dilaksanakan pada tanggal 13-15 Desember 2021 secara virtual menunjukkan langkah yang sangat progresif.
Selain menyepakati komitmen atas kapal tanpa kebangsaan, CCM RPOA-IUU juga sedang dalam proses finalisasi draft Joint Statement yang akan menjadi dokumen untuk pelaksanaan Pertemuan Tingkat Menteri.
“Kita sedang dalam proses mematangkan rencana pertemuan tingkat Menteri. Dalam CCM kali ini RPOA-IUU juga mendapatkan dukungan pendanaan dari sejumlah organisasi regional untuk kegiatan peningkatan kapasitas selama 2022-2025,” ujar Suharta.
Selain melalui upaya tegas terhadap pelaku IUU Fishing, Indonesia juga terus mendorong upaya diplomasi pemberantasan IUU Fishing.
Sebelumnya, Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa pentingnya kerja sama antar negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan IUU Fishing. Menteri Trenggono juga menegaskan sikapnya untuk terus mendorong penguatan diplomasi dan kerja sama dalam pemberantasan IUU Fishing.
Untuk diketahui, RPOA-IUU merupakan inisiasi regional yang mendorong tata laksana perikanan berkelanjutan termasuk pemberantasan IUU Fishing.
RPOA-IUU memiliki anggota sebanyak 11 negara dan didukung oleh Advisory Bodies dan Observer seperti SEAFDEC, FAO-APFIC, WORLDFISH, Info Fish, NOAA-OLE, IMCS Network, CTI-CFF, ATSEA-2 Project, EJF dan CSIRO. (ATN)
Discussion about this post