ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia mencatat, imbas pandemi coronavirus (Covid-19), terdapat 1.722.958 pekerja formal dan informal yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hal itu diperoleh dari data sistem informasi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BP Jamsostek dan Kementerian terkait.
“Berdasarkan data, pekerja formal yang di PHK ada 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960 orang. Lalu pekerja informal yang terdampak ada 314.883 orang. Jadi total 1.722.958,” ujar Ida pada telekonfrensi di BNPB Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Ida Fauziyah menjelaskan, selain jumlah tersebut pemerintah masih memprediksi sekitar 1,2 juta orang mengalami nasib yang sama namun belum terdata.
“Untuk mengayomi pekerja yang di PHK dan dirumahkan, kami telah membuka kesempatan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Kemudian, para pekerja dilatih membuat berbagai keperluan penanganan pandemi Covid-19.
“Sama hal nya dengan kementerian lain kami juga melakukan refocusing anggaran,” jelasnya. (ATN)
Discussion about this post