ASIATODAY.ID, TEHERAN – Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran, Iran berhasil membebaskan 15 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Bandar Lengeh, Iran. ABK WNI itu ditahan selama empat bulan.
“Mereka ditahan di lembaga pemasyarakatan setempat selama lebih dari empat bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin. Mereka saat ini dalam kondisi terlantar akibat diabaikan oleh pemilik kapal yang berdomisili di Singapura,” demikian pernyataan KBRI Teheran, yang diterima di Jakarta, Selasa (12/52020).
“Setelah seluruh ABK WNI dibebaskan, Perwakilan RI setempat juga telah meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak,” imbuh pernyataan itu.
“Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap,” sebut pihak KBRI Teheran.
Untuk memastikan seluruh ABK WNI tidak terpapar covid-19, KBRI Teheran menampung mereka dalam posko aju/ shelter. KBRI pun melakukan Rapid Test dan PCR covid-19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI melalui kerja sama dengan rumah sakit rujukan.
Sesuai hasil tes kesehatan yang menyatakan mereka negatif covid-19 serta batas waktu yang diberikan otoritas Imigrasi untuk meninggalkan Iran, seluruh ABK WNI telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Mei 2020.
Kelima belas ABK WNI dengan didampingi pejabat KBRI Tehran akan tiba di Jakarta pada 12 Mei 2020 untuk selanjutnya diterima oleh Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna proses lebih lanjut kepulangan mereka ke kota masing-masing. (AT Network)
Discussion about this post