ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat 6,4 juta karyawan di Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
“Data kami, total karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan sudah 6,4 juta orang. Lebih tinggi dari data yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebanyak 2,8 juta orang,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani saat diskusi webinar yang digelar Saiful Mujani Research Center (SMRC), Kamis (25/6/2020).
Rosan mengungkapkan, sejumlah asosiasi industri yang sudah melaporkan data karyawan yang telah di-PHK dan dirumahkan, seperti Asosiasi Tekstil 2,1 juta karyawan, Organda (transportasi) sebanyak 1,4 juta karyawan, serta asosiasi alas kaki dan elektronik masing-masing 250 ribu karyawan.
Asosiasi hotel juga telah merumahkan dan memutuskan hubungan kerja terhadap 430 ribu karyawan. Bahkan 20 ribu hotel tutup sebagian besar berada di Jawa Barat.
Menurut Rosan, perusahaan lebih memilih untuk merumahkan pekerja dibandingkan melayangkan PHK. Pasalnya, perusahaan tidak sanggup membayar pesangon karena tidak ada pemasukan akibat pandemi Covid-19.
“Angka terus bertambah setiap bulan. Asosiasi penyedia jasa Satpam pada April hanya merumahkan 10 persen. Sebulan kemudian datanya naik jadi 60 persen. Perlu diingat, data ini baru sektor formal. Pekerja di sektor informal pasti lebih banyak yang di-PHK atau dirumahkan,” jelasnya.
Rosan memahami ketika hasil survei SMRC mencatat ada 79 persen responden menginginkan kebijakan new normal diberlakukan saat ini dan 14 persen meminta agar pemerintah menunda new normal.
Meski sulit untuk kembali pada situasi sebelum wabah Covid-19, Rosan menilai pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memberikan harapan kepada masyarakat.
“Pemberlakuan protokol new normal sebetulnya mahal karena harus ada masker, hand sanitizer. Di sisi lain, pendapatan pengusaha menurun karena demand masih sangat lemah,” tandasnya. (ATN)
