ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Indonesia AirAsia Extra menyayangkan pelaporan gugatan 14 orang karyawannya. Padahal, sejumlah langkah mediasi sudah ditempuh guna menyelesaikan permasalahan hubungan industri keduanya.
Sehubungan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Firma Hukum Henry Yosodiningrat & Partners, yang mewakili 14 orang karyawan tetapnya, PT Indonesia AirAsia Extra (AirAsia X Indonesia atau IAAX) mengklarifikasi bahwa PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia Indonesia) adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat.
“IAAX menyayangkan sikap 14 orang karyawan dan manajemen yang masih melakukan gugatan meskipun perusahaan telah menempuh beberapa upaya musyawarah termasuk yang terakhir tanggal 21 Oktober 2020,” ujar manajemen AirAsia X melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (24/10/2020).
IAAX mengaku telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya sesuai arahan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang. Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan.
Perwakilan manajemen IAAX pun menyebutkan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
IAAX telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019 dan kini pandemi Covid-19 turut memberi dampak pada IAAX dan karyawannya.
“IAAX berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini,” katanya.
Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawannya karena dianggap menelantarkan pekerja dan tidak memberikan gaji selama 6 bulan berturut-turut.
Kuasa Hukum Penggugat Radhitya Yosodiningrat mengungkapkan, maskapai tersebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
Melalui Kuasa Hukumnya, 14 orang Karyawan PT AirAsia Extra tersebut mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kota Serang. (ATN)
Discussion about this post