• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Ancaman Sanksi untuk Proyek Smelter di Indonesia yang Mangkrak

5 Smelter Mineral Logam Capai Progress di Atas 50%

by Redaksi Asiatoday
May 25, 2023
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Konstruksi Smelter Freeport Indonesia di Gresik Capai 34,9 Persen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Arifin Tasrif berbincang dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas saat meninjau progress kontruksi smelter PTFI di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur, Jumat (29/7/2022). Dok ESDM

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melaporkan perkembangan investasi smelter mineral logal di Indonesia.

Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Arifin melaporkan bahwa saat ini sudah terdapat 5 badan usaha yang telah memiliki kemajuan progress pembangunan pabrik pemurniannya (smelter) konsentrat mineral logam di atas 50%.

“Berdasarkan verifikator Independen, sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%, yaitu, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (komoditas besi), PT Kapuas Prima Citra (komoditas timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (komoditas seng),” ujar Arifin di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

RelatedPosts

ADB Unleashes $100 Million Digital Bond to Power Asia’s Next Economic Revolution

Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens

Indonesia’s $2.5 Billion Nickel Bet Faces Global ESG Test as Investment Boom Accelerates

Sementara itu, untuk komoditas bauksit, Arifin menambahkan, dari rencana 12 fasilitas pemurnian, 4 smelter sudah beroperasi dan 8 smelter dalam tahap pembangunan. Namun berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat perbedaan yang signifikan dengan hasil verifikator independen.

“Pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan berkisar antara 32% hingga 66%,” ungkap Arifin.

Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan memperhatikan adanya pandemi Covid-19, diperlukan payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat, dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan.

Terkait masih belum selesainya beberapa perusahaan membangun smelter, Arifin menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan Jaminan Kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 – 11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023) dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Relaksasi

Sebagai upaya untuk mempertimbangkan kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, saat ini tengah diselesaikan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian dengan substansi, antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Mineral Logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas Tembaga, Besi, Timbal, dan Seng serta Lumpur Anoda hasil pemurnian tembaga, hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023 dan akan dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

“Pelaksanaan hilirisasi harus dilaksanakan dengan kontrol dan pengawasan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Arifin. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Hilirisasi TambangInvestasi smelter
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals
  • Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen
  • Bangladesh’s Banking Crisis Deepens as World Bank Unveils $450 Million Rescue Package
  • Indonesia Accelerates Rare Earth Ambitions, Partners with Malaysia in Global Race for Critical Minerals
  • Southeast Asia Faces Refugee Crisis as Aid Shrinks and Human Trafficking Risks Surge
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.