ASIATODAY.ID, JEDDAH – Perwakilan Indonesia di Arab Saudi berupaya untuk pencairan uang diyat dan juga gaji para pekerja migran Indonesia. Kali ini uang diyat untuk warga negara Indonesia (WNI) berhasil dicairkan hingga Rp7,6 miliar.
Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah mulai mengupayakan uang diyat itu sejak Januari hingga Agustus 2019. Tim ini menangani kasus-kasus kekonsuleran yang terdiri dari kategori pidana berat dan perdata umum seperti korban kecelakaan lalu lintas.
“Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun,” terang Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam keterangan tertulis KJRI Jeddah, Rabu (21/8/2019).
“Sebagai bentuk kehadiran negara, KJRI Jeddah tetap konsisten mengawal proses penanganan berbagai perkara berat yang menimpa WNI sampai dia mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi,” jelasnya.
Disebutkan Konjen, dari angka tujuh miliar tersebut, sekitar 2,6 miliar merupakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas (diyat lakalantas) yang berhasil diupayakan KJRI melalui pengadilan atau mahkamah Saudi.
Dalam kasus berat seperti pembunuhan di Arab Saudi, tuntutan uang diyat oleh ahli waris atau keluarga korban dipenuhi oleh pelaku atau keluarganya. Artinya, pemenuhan uang diyat bukan menjadi tanggung jawab negara, mengingat kasus semacam itu melibatkan antar individu.
Namun demikian, negara bisa memfasilitasi keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan para pemuka kabilah atau dermawan untuk penggalangan dana agar terpidana bisa terbebas dari vonis mati. Hal serupa juga berlaku di Indonesia, seperti halnya yang dialami pekerja migran Indonesia berinisial ETA.
Perempuan asal Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh meracuni majikannya. Dia bisa terbebas dari vonis tersebut bila mampu memenuhi tuntutan keluarga majikan berupa uang diyat dengan nilai tertentu.
Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Yanlin Safaat Ghofur menjelaskan, dalam menangani kasus seperti di atas, negara berperan pada proses litigasi, yaitu memberikan pendampingan selama persidangan di pengadilan, bukan pada pemenuhan uang diyat yang diminta oleh keluarga atau ahli waris korban.
“Ini edukasi buat masyarakat bahwa pemenuhan uang diyat bukan tanggung jawab negara. Namun negara wajib hadir memberikan pendampingan selama proses persidangan, seperti menyediakan pengacara” lanjut Safaat.
Dalam hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Uang diyat merupakan bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupan. Sesuai hukum Islam, hakim pengadilan di Arab Saudi memutuskan bahwa ahli waris korban berhak mendapatkan uang diyat yang besarannya telah ditentukan oleh undang-undang negara setempat. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post