ASIATODAY.ID, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi melarang kegiatan Shalat Tarawih berjamaah di Masjidil Haram dan juga Masjid Nabawi sepanjang bulan Ramadan tahun ini. Larangan bertujuan untuk meminimalisasi risiko penyebaran wabah coronavirus (Covid-19).
“Shalat Tarawih akan digelar tanpa jemaah di Masjidil Haram dan juga Masjid Nabawi,” kata Abdul Rahman As-sudais, Presiden Dewan Pengurus Dua Masjid Suci di Saudi, melansir Yeni Safak, Rabu (22/4/2020).
Dikatakan, hanya sekelompok kecil pengurus masjid yang diizinkan menunaikan Shalat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Mereka juga tetap harus mengikuti aturan wajib di tengah pandemi covid-19, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.
Selain larangan Shalat Tarawih berjamaah, seluruh orang di Saudi juga dilarang melakukan Iktikaf selama Ramadan, baik di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
Sementara untuk urusan Umrah, Saudi masih membekukannya hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Seperti di Saudi, Yordania juga telah melarang pelaksanaan Tarawih di masjid.
“Kita telah menunaikan shalat lima waktu di rumah, dan kita juga akan menunaikan tarawih di rumah karena negara ini, dan juga seluruh dunia sedang menghadapi pandemi berbahaya,” kata Menteri Awqaf dan Urusan Islam Yordania, Mohammed Khalailah.
Ia mengatakan, melarang shalat tarawih di merupakan keputusan sulit yang “melukai hati kita semua.” Namun ia menegaskan bahwa keputusan itu harus diambil demi menjaga keselamatan umat.
Berdasarkan data terbaru Universitas Johns Hopkins, total infeksi covid-19 di kancah global telah melampaui 2,4 juta dengan 170 ribu lebih kematian dan 651.736 pasien sembuh.
Untuk Saudi, total infeksi melampaui angka 10 ribu dengan 103 kematian dan 1.490 pasien sembuh. (ATN)
Discussion about this post