• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

AS: Aplikasi PeduliLindungi Indonesia Potensi Langgar HAM

by Redaksi Asiatoday
April 16, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
AS: Aplikasi PeduliLindungi Indonesia Potensi Langgar HAM

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyebut penerapan aplikasi PeduliLindungi milik Pemerintah Indonesia potensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam laporan bertajuk “2021 Country Reports on Human Rights Practices“, Kementerian Luar Negeri AS mengungkapkan adanya temuan pelanggaran HAM di Indonesia.

Laporan ini menuding PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Seperti diketahui, aplikasi ini menampung informasi mengenai puluhan juta masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19.

Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal atau stasiun kereta untuk check-in menggunakan aplikasi.

Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

Sejumlah Lembaga Swadaya Msyarakat (LSM) menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia.

“LSM-LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi ini dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan tersebut, seperti dikutip Sabtu (16/4/2022).

LSM juga mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.

Adapun, laporan dari Washington ini berargumen bahwa undang-undang yang berlaku mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Bahkan, pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini.

“Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaannya mendesak,” tegas laporan tersebut.

Secara gamblang, laporan ini juga mengungkapkan bahwa polisi di Indonesia kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu terkait dengan kewajiban penggunaan PeduliLindungi. (ATN)

Tags: Amerika SerikatHuman RightsPeduliLindungi
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.