• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Asing Sambut Positif Aturan Baru Investasi China

by Redaksi Asiatoday
October 24, 2019
in Business
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ekonomi Melambat, Developer Properti China Gulung Tikar

Properti di China. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – China akan memberlakukan undang-undang baru pada tahun depan yang mengatur investasi asing dan membahas beberapa masalah utama bagi perusahaan yang beroperasi di negara tersebut, meskipun masih ada pertanyaan tentang bagaimana implementasi aturan ini akan dilaksanakan.

Dewan bisnis Amerika Serikat-China mengatakan rancangan aturan yang terkait dengan hukum merupakan sebuah langkah positif menuju penanganan masalah seputar akses yang tidak merata ke pasar China dan perlindungan kekayaan intelektual.

Kamar Dagang Uni Eropa menambahkan pedoman pelaksanaan UU ini telah memberikan kejelasan di sejumlah bidang, meskipun beberapa di antaranya dapat diklarifikasi lebih lanjut.

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

Dokumen yang diedarkan ke beberapa organisasi untuk komentar menunjukkan bahwa aturan yang baru menjanjikan penanganan yang lebih serius terhadap penyalahgunaan hak kekayaan intelektual dan memungkinkan perusahaan asing untuk berinteraksi dengan pemerintah daerah.

Rancangan undang-undang (RUU) ini juga memberikan kesempatan bagi perusahaan asing untuk ikut dalam penyusunan standar dan pengadaan pemerintah China.

Menurut Wakil Presiden Dewan Bisnis AS-China Jake Parker, aturan baru ini juga menekankan bahwa pejabat pemerintah tidak dapat memaksa transfer teknologi dari perusahaan asing.

“Namun, rancangan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pengungkapan rahasia dagang apa saja yang akan dilarang dan tidak mengklarifikasi jenis organ administratif di mana ketentuan mengenai transfer teknologi berlaku,” ujarnya, dikutip melalui Bloomberg, Kamis (24/10/2019).

UU baru ini bertujuan untuk menyamakan kedudukan dengan memperlakukan perusahaan asing dan domestik secara setara, dan berjanji untuk lebih aktif dalam melindungi teknologi dan strategi perusahaan di luar negeri.

Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Uni Eropa Adam Dunnett mengungkapkan bahwa pemerintah China mengirimkan RUU tersebut dengan tenggat waktu untuk kritik dan saran pada akhir bulan.

Sementara itu surat kabar nasional yang dikelola pemerintah, China Daily, melaporkan bahwa Kementerian Perdagangan China dan agen lainnya juga akan berkonsultasi dengan perusahaan asing mengenai UU tersebut dalam pertemuan tingkat tinggi perusahaan multinasional di Qingdao pada akhir pekan depan.

“Kami menantikan rincian tambahan tentang ketentuan keamanan nasional untuk memastikan bahwa keamanan nasional didefinisikan dengan jelas dan diterapkan hanya dalam keadaan tertentu dan dalam lingkup sesempit mungkin,” tulis Parker.

Parker menyambut baik diskusi terkait isi RUU yang memberikan akses yang sama ke pengadaan pemerintah untuk perusahaan asing dan domestik, meskipun dia mencatat bahwa tidak ada definisi konten domestik.

Baik Parker maupun Dunnett mengatakan bahwa seringkali, konten domestik ditafsirkan sebagai barang yang berarti yang dibuat di China oleh perusahaan-perusahaan China, membuat perusahaan asing dalam posisi yang kurang menguntungkan, bahkan jika mereka melakukan produksi di China.

Namun, sejak RUU ini dirilis, China telah membuat tawaran baru untuk bergabung dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai pengadaan pemerintah (Agreement on Government Procurement).

Menurut Parker, masuknya China ke dalam perjanjian tersebut akan membatasi kemampuan Beijing untuk menganakemaskan perusahaan domestik dan memungkinkan perusahaan asing untuk memanfaatkan sistem WTO jika sewaktu-waktu mereka dihalangi dari kontrak pemerintah China.

China bergabung dengan WTO pada 2001 dan diberi status ‘observer’ untuk perjanjian pengadaan pada 2002. Tawaran baru ini adalah yang ketujuh yang telah dibuat Beijing.

Dunnett dari Kamar Dagang Uni Eropa menilai dengan hati-hati tentang undang-undang baru ini, bahkan ketika dia memuji transparansi tambahan, perlindungan teknologi yang lebih baik dan serta akses bagi perusahaan asing ke badan-badan pengaturan standar.

“Hukum dan peraturan di China pada umumnya sangat bagus. Masalahnya adalah ketika implementasi, orang-orang di tingkat yang berbeda akan menafsirkannya dengan cara yang berbeda,” katanya. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: China InvestInvestasi China
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.