ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama mulai menggelar sosialisasi pedoman umrah pada masa pandemi kepada para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kemenag meminta agar PPIU mematuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease.
“KMA ini agar dijadikan rujukan bersama para PPIU dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim saat menyosialisasikan aturan itu untuk 11 PPIU yang beroperasi di Kabupaten Bogor dan 8 PPIU Kota Bogor, demikian seperti dirilis di laman Kementerian Agama, dikutip Kamis (17/12/2020).
Arfi mengungkapkan, KMA ini disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.
“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.
Ia melanjutkan, ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. “Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.
Regulasi ini tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
Arfi menambahkan bahwa pihaknya juga sudah membentuk Satuan Tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah ibadah umrah. Mereka bertugas melakukan mitigasi permasalahan rencana keberangkatan jemaah yang tertunda.
“Kemenag ingin memastikan bahwa dana jemaah yang sudah membayar, tetap aman untuk dapat diberangkatkan. Di antara jemaah, ada yang menunda dan membatalkan keberangkatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Arfi menegaskan perlunya kepatuhan penerapan protokol Kesehatan. Dia juga meminta PPIU memprioritaskan keberangkatan jemaah yang tertunda.
“Keberangkatan umrah pada masa pandemi membutuhkan kedisiplinan dalam mentaati protokol kesehatan. Jemaah juga dibatasi oleh umur dan kesehatan secara ketat,” jelas Arfi.
“PPIU harus prioritaskan jemaah yang tertunda untuk mendapatkan kesempatan keberangkatan awal, asal sesuai persyaratan. Jangan sampai mencari jemaah baru, sebelum mengutamakan jemaah lama yang tertunda keberangkatannya,” tegasnya.
Menurut Arfi, semangat KMA 719 adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Inspektur Wilayah I Kemenag Kusoy mengingatkan PPIU yang memiliki jemaah umrah tertunda keberangkatan, wajib memberangkatkan dan melayani jemaahmya. Jika ada persoalan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemic, Kusoy minta agar PPIU segera menyampaikan ke Kemenag untuk bisa dibahas bersama solusinya. (ATN)
Discussion about this post