• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Bank Sentral G20 Sepakat untuk Awasi Ketat Aset Kripto di Seluruh Dunia

by Redaksi Asiatoday
July 17, 2022
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
Indonesia Siap Terapkan Pelaporan Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Aset Kripto. Dok

ASIATODAY.ID, BALI – Bank Sentral Negara-negara G20 berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap aset kripto yang tengah mengalami tren kenaikan secara global.

Saat ini para anggota G20 mempersiapkan aturan untuk menghindarkan risiko dari pengembangan aset kripto.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan upaya ini dilakukan untuk mencegah gangguan sistem keuangan akibat dari aset kripto.

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

Menurutnya para gubernur bank sentral G20 sepakat untuk melakukan optimalisasi terhadap digitalisasi, termasuk memetakan risikonya.

“G20 akan berusaha memperkuat sektor keuangan melalui penguatan respons, monitoring, dan mengoptimalisasi digitalisasi. Dalam hal ini G20 akan terus meningkatkan pengawasan dan regulasi dari aset-aset kripto,” jelas Perry, dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

G20 juga menekankan kebutuhan untuk adanya suatu pengaturan dan kerangka pengawasan serta rekomendasi guna merumuskan ketentuan tadi.

Dengan pendekatan yang konsisten maka bisa dihasilkan kerangka global mengenai aset kripto.

“Harus ada pengaturan untuk bisa memastikan bahwa adanya suatu pengaturan yang baik terutama di dalam hal ini, G20, juga berusaha melihat kepada laporan keuangan berkaitan dengan pendekatan-pendekatan peraturan dan juga berkaitan (aset kripto) pada Oktober 2022,” ungkapnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung sebelumnya menyebut saat ini ada lebih dari 20 ribu jenis aset kripto di dunia. Jumlah ini diperkirakan masih akan meningkat seiring perkembangan teknologi digital selama pandemi covid-19.

Masifnya penggunaan kripto di seluruh dunia mendasari para bank sentral di berbagai negara untuk mengkaji secara mendalam mengenai Central Bank Digital Currency (CBDC). Apalagi perkembangan aset kripto juga diikuti kekhawatiran stabilitas sistem keuangan.

“Selain itu, transisi dari web 2.0 ke web 3.0 memungkinkan mereka untuk memperluas kasus penggunaan mereka, tidak hanya melalui ruang keuangan yaitu Decentralized Finance (DeFi) dengan fitur pinjam meminjam, dan pasar modal, tetapi juga menjadi use case ekonomi riil, yaitu metaverse,” imbuhnya. (ATN)

Tags: CryptocurrencyDigital CurrencyKripto
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.