ASIATODAY.ID, JAKARTA – Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mendorong Pemerintah Daerah di Indonesia untuk berpacu membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jika ada pemerintah daerah yang berkeinginan untuk membangun PLTN menyesuaikan dengan potensi yang ada. Pada prinsipnya, Batan siap membantu penyiapan pembangunan PLTN.
Menurutnya, hal yang harus dilakukan pertama kali apabila Indonesia akan membangun PLTN adalah melakukan studi dan evaluasi tapak serta melakukan studi kelayakan yang komprehensif.
Apalagi, pembangunan PLTN akan selalu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, sehingga sosialisasi harus terus dilakukan dengan strategi yang tepat.
“Sosialisasi sebaiknya dilakukan oleh tim dari daerah tersebut, karena mereka memiliki pengetahuan dan keahlian sosial, budaya dan komunikasi dengan penduduk daerah setempat, sementara Batan akan mendukung dari sisi aspek teknis ilmiah terkait PLTN,” terangnya dalam siaran pers, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir Batan Suparman mengatakan pihaknya berperan sebagai Technical Support Organization atau institusi yang memberikan dukungan teknis kepada pihak yang akan mengembangkan energi nuklir di Indonesia.
“Batan membantu dalam kajian tapak, kajian teknologi, dan kajian lainnya yang lingkupnya masih pra-proyek. Batan tidak punya wewenang untuk membangun PLTN komersial,” jelasnya.
Untuk membangun PLTN kata dia, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka menjamin tingkat keselamatan yang tinggi terhadap pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.
Terdapat 19 infrastruktur dalam pedoman yang dikeluarkan International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk menjadi acuan bagi negara yang akan mengembangkan energi nuklir.
Ke-19 infrastruktur yang mendukung kesuksesan implementasi energi nuklir mencakup berbagai isu yakni posisi nasional, keselamatan nuklir, manajemen, pendanaan dan pembiayaan, kerangka legislatif, seifgard, hingga kerangka peraturan.
Selain itu, proteksi radiasi, jaringan listrik, sumber daya manusia, keterlibatan pemangku kepentingan, tapak dan fasilitas pendukung, proteksi lingkungan, perencanaan kedaruratan dan keamanan, siklus bahan bakar, limbah radioaktif, keterlibatan industri, dan pengadaan.
“Namun yang paling penting adalah pada posisi nasional yakni adanya komitmen pemerintah. Dengan adanya komitmen pemerintah maka pembangunan PLTN akan bisa terwujud,” terangnya.
Menurut Suparman, peran pemerintah daerah juga sangat menentukan dalam pembangunan PLTN. Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan dalam penyiapan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung itu menyatakan bahwa energi nuklir telah termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dan Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah (RIPIDA).
“Tak kalah pentingnya adalah peran aktif Pemda dalam sosialisasi dan keterlibatan pemangku kepentingan,” tandasnya. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post