ASIATODAY.ID, JAKARTA – Setelah sempat menunggak, manajemen PT Freeport Indonesia akhirnya merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp1,4 triliun.
Pembayaran tersebut dibagi dalam dua tahap, pertama senilai Rp700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun USD15 juta atau setara dengan Rp160 miliar pada Oktober 2019.
Untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan Freeport akan dilakukan pada 2021 sesuai dengan kesepakatan senilai Rp700 miliar ditambah USD15 juta per tahun atau setara sekitar Rp160 miliar lebih, sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.
“Khusus untuk 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan senilai USD15 juta per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua,” terang Vice Presiden Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama, Minggu (1/3/2020) melansir antara.
Pembayaran pajak air permukaan Freeport, telah dilakukan melalui setoran uang dari Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura.
Riza menyebutkan komitmen manajemen perseroan untuk membayar kewajiban pajak air permukaan patut diberikan apresiasi karena ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealiasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.
Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung, menurut Riza hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah diselesaikan dengan baik oleh pemerintah dengan Freeport.
Menyinggung pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi perusahaan, Riza menyampaikan tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga 2041.
Sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak 2011.
Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda No.5/1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp10/m3.
Sementara, Pemprov Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4/2011 tentang Pajak Daerah, senilai Rp 120/m3. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post