• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Bos Summarecon Suap Haryadi Suyuti dengan Uang Dolar dan Mobil VW

by Redaksi Asiatoday
August 23, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bos Summarecon Suap Haryadi Suyuti dengan Uang Dolar dan Mobil VW

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat ditahan KPK. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah mendakwa Vice President PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono memberikan suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Suap tersebut diduga demi memuluskan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang dikerjakan oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.

Dari dakwaan KPK terungkap, suap yang diberikan Oon ke Haryadi terdiri dari uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) hingga mobil merek Volkswagen (VW).

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu,” demikian bunyi isi dakwaan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dikutip, Selasa (23/8/2022).

Oon memberikan uang senilai US$20.450 serta Rp20 juta ke Haryadi. Selain itu, Haryadi juga mendapatkan satu unit mobil VW Scirocco tahun 2010 warna hitam dari Oon.

Oon juga memberikan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR warna carbon blue.

Suap yang terdiri dari uang serta barang itu diberikan ke Haryadi secara langsung maupun lewat perantara.

Diketahui, pemberian suap pernah dilakukan lewat orang kepercayaan Haryadi, yakni Triyanto Budi Yuwono.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidihartana turut terseret dalam kasus suap ini.

Dia diduga memperoleh suap US$6.808 dari Oon. Langkah Oon itu dijalankan bersama bos PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang akan menjalani persidangan secara terpisah.

“Dengan maksud agar H Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property,” demikian tertulis dalam dakwaan tersebut.

Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ATN)

Tags: Korupsi IndonesiaKPKPT Summarecon Agung Tbk
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.