ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah mendakwa Vice President PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono memberikan suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Suap tersebut diduga demi memuluskan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang dikerjakan oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.
Dari dakwaan KPK terungkap, suap yang diberikan Oon ke Haryadi terdiri dari uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) hingga mobil merek Volkswagen (VW).
“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu,” demikian bunyi isi dakwaan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dikutip, Selasa (23/8/2022).
Oon memberikan uang senilai US$20.450 serta Rp20 juta ke Haryadi. Selain itu, Haryadi juga mendapatkan satu unit mobil VW Scirocco tahun 2010 warna hitam dari Oon.
Oon juga memberikan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR warna carbon blue.
Suap yang terdiri dari uang serta barang itu diberikan ke Haryadi secara langsung maupun lewat perantara.
Diketahui, pemberian suap pernah dilakukan lewat orang kepercayaan Haryadi, yakni Triyanto Budi Yuwono.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidihartana turut terseret dalam kasus suap ini.
Dia diduga memperoleh suap US$6.808 dari Oon. Langkah Oon itu dijalankan bersama bos PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang akan menjalani persidangan secara terpisah.
“Dengan maksud agar H Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono mempercepat dan mempermudah penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Property,” demikian tertulis dalam dakwaan tersebut.
Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ATN)
Discussion about this post