ASIATODAY.ID, JAKARTA – Situs judi online terus bermunculan di Indonesia meski pemblokiran terus dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
“Namun ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address,” kata Semuel dikutip Rabu (24/8/2022).
Dalam upaya memberantas judi online ini, Kemenkominfo melakukan patroli siber dengan didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti.
Adapun pemutusan akses terhadap situs judi online telah dilakukan sejak 2018 hingga Agustus 2022. Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
“Pemutusan akses bukan jadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kemenkominfo,” jelasnya.
Selain melakukan pemutusan akses kata dia, Kemenkominfo juga terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Pasalnya, para pelaku judi online juga menawarkan judi melalui pesan personal kepada masyarakat sehingga tidak dapat diawasi oleh Kemenkominfo.
“Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kemenkominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kemenkominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga mengakui bahwa meski telah dilakukan pemblokiran terhadap ratusan situs judi online setiap harinya, konten-konten itu terus bermunculan kembali.
“Rata-rata konten judi online yang ditangani atau diblokir sepanjang Januari-Juli 2022 setidaknya 12.300 konten per bulan atau 410 konten setiap hari dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali,” kata Johnny dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Sepanjang 2018 hingga Agustus 2022, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Berikut rincian data pemutusan akses judi online yang dilakukan Kominfo sejak 2018-2022:
- Tahun 2018 sebanyak 84.484 konten
- Tahun 2019 sebanyak 78.306 konten
- Tahun 2020 sebanyak 80.305 konten
- Tahun 2021 sebanyak 204.917 konten
- Agustus 2022 sebanyak 118.320 konten.
Sementara itu, kasus prostitusi online merajalela di Korea Utara. Dilansir dari RFA, selama pandemi Covid-19 ini, jumlah penjajak prostitusi di Korea Utara dikabarkan semakin meningkat.
Menurut laporan, pekerja Seks komersial di Hamhung biasanya dibayar 80.000-50.000 won atau sekitar Rp170 ribu hingga Rp300 ribuan.
Meski demikian, masih banyak juga di antara mereka yang bahkan rela dibayar 30.000 won atau Rp60 ribuan saja asal bisa membeli makan untuk meyambung hidup.
“Sebagian besar perempuan yang masuk ke prostitusi adalah orang-orang yang membutuhkan,” kata salah seorang sumber.
Pada Agustus 2020, RFA melaporkan bahwa lebih dari 50 mahasiswi dari dua perguruan tinggi seni pertunjukan Pyongyang yang terkemuka dikirim ke kamp kerja paksa karena dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan prostitusi yang melayani para elit ibu kota.
Meski demikian, hukuman tersebut tampaknya tidak membuat jumlah kasus prostitusi di Korea Utara berkurang. Banyak dari perempuan muda terpaksa terjun ke dalam prostitusi oleh kemiskinan yang disebabkan oleh tuntutan tak berujung.
Pandemi Covid-19 dan rezim yang otoriter membuat beberapa di antara mereka terpaksa turun ke jalan dan menjajakkan tubuhnya, termasuk di platform online.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memerintahkan pihak berwenang untuk bertindak mencegah prostitusi menyebar di negara tersebut.
Kementerian Jaminan Sosial dan Liga Pemuda Patriotik Sosialis, yang merupakan organisasi pemuda utama negara di bawah kendali langsung Komite Sentral Partai Buruh Korea Utara, mulai melakukan tindakan. Mereka bergerak di kota-kota seperti Chongjin dan Hamhung untuk menghentikan perempuan muda dari menjual diri mereka sendiri. (ATN)
Discussion about this post