ASIATODAY.ID, JAKARTA – Proses pemulangan 15 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) tercatat sebagai proses pemulangan dan pembebasan nelayan tercepat yang pernah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Pasalnya, pembebasan ini dilaksanakan sebelum kapal tersebut diproses ke ranah hukum oleh aparat Malaysia.
Namun ternyata proses pembebasan tersebut berjalan tak mudah. Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang memimpin langsung proses negosiasi ini menceritakan secara detail langkah-langkah negosiasi yang dilakukan oleh Tim Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Awalnya, Kapal Motor Abadi Indah ditangkap oleh aparat APMM pada tanggal 5 Januari 2020 di wilayah batas landas kontinen negara Malaysia. Kapal tersebut kemudian dibawa mendekati wilayah perairan Pulau Jarak Malaysia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat kapal tersebut dibawa ke Pulau Jarak-Malaysia, kami mendapatkan notifikasi dari pihak APMM dan secara cepat kami langsung melaksanakan proses klarifikasi berdasarkan ketentuan dokumen Common Best Practices (CBP) MoU Common Guideline Indonesia-Mlaaysia melalui data hasil pemantauan KM. Abadi Indah yang ada di Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP” jelas Ipunk demikian disapa, ketika menceritakan proses koordinasi yang dilakukan dengan aparat APMM, sebagaimana keterangannya yang diterima Senin (27/01/2020).
Berbekal data pergerakan KM. Abadi Indah melalui Vessel Monitoring System (VMS) tersebut, Tim Ditjen PSDKP melakukan koordinasi dengan pihak APMM yang juga menyajikan data tracking melalui Marine Traffic Unit (MTU) dari Kapal Maritim Tugau (Kapal Pengawas APMM).
Namun demikian proses negosiasi ini juga berjalan tidak mudah karena APMM mengidentifikasi bahwa KM. Abadi Indah pelanggaran penangkapan ikan di dalam landas kontinen.
“Kalau melihat hasil plotting posisi KM. Abadi Indah pada saat terdeteksi dan ditangkap oleh Kapal Maritim Tugau memang sangat tipis sekali. Namun kami berargumen bahwa perbedaan hasil tracking tersebut disebabkan karena kedua negara belum melaksanakan kesepakatan penggunaan metode tracking yang sama sebagai diamanatkan oleh hasil review pertemuan kelima dari MoU Common Guideline, selain itu argumentasi kami bahwa kapal ini drifting secara tidak sengaja dapat diterima pihak APMM” jelang Ipunk.
Tim Ditjen PSDKP kemudian meminta opsi request to leave kepada APMM agar KM. Abadi Indah dilepaskan dari proses penahanan yang dilakukan oleh aparat APMM. Opsi ini memang memungkinkan mengingat dalam skema Common Best Practices (CBP) yang menjadi turunan dari MoU Common Guideline. Namun ternyata opsi ini tidak langsung diterima oleh aparat APMM.
Sadar bahwa dalam kondisi seperti ini negara harus hadir melindungi warga negara, maka upaya negosiasi terus dilakukan oleh Tim Ditjen PSDKP agar KM. Abadi Indah dapat dilepas.
Setelah proses negosiasi yang cukup alot akhirnya pihak APMM bersedia melepas KM. Abadi Indah dan seluruh awak kapal dengan catatan dilakukan penjemputan oleh aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – KKP dan dilakukan penandatanganan form Request to Leave.
“Sempat ada kesulitan ketika kami mengajukan request to leave, namun akhirnya opsi tersebut dapat diterima dengan catatan bahwa aparat Ditjen PSDKP harus melakukan penjemputan”, papar Ipunk.
“Perkembangan proses negosiasi ini selalu kami laporkan kepada pimpinan, dan setelah ada respon yang baik dari pihak APMM, kami perintahkan Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 untuk bergerak ke kordinat yang disepakati untuk melakukan penjemputan terhadap KM. Abadi Indah beserta 15 awak kapalnya”, lanjut Ipunk.
Keberhasilan pemulangan ini juga tentu tidak lepas dari hubungan baik serta koordinasi antar aparat kedua negara. Ini pengalaman yang baik ke depan dalam penanganan pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang sampai saat ini belum disepakati.
“Kita juga harus mengapresiasi sikap kooperatif APMM yang mau untuk berkoordinasi dan menghormati prinsip-prinsip penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Unresolved Maritim Boundaries”, tutup Ipunk. (AT Network)
,’;\;\’\’
