• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Tuesday, July 14, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Ekspor Bijih Nikel Dihentikan, APNI Tuntut Regulasi Tata Niaga Domestik

by Redaksi Asiatoday
October 28, 2019
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Fluktuasi Harga Ekspor Tambang Internasional, 5 Konsentrat Naik di September 2019

Tambang Nikel. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru saja memutuskan menghentikan ekspor bijih nikel mulai Selasa (29/10/2019) besok. Adapun Nikel sisa ekspor milik perusahaan tambang akan dibeli oleh pemilik smelter lokal dengan standar harga internasional.

Keputusan tersebut terungkap dari hasil rapat tertutup antara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dengan sejumlah asosiasi usaha di bidang pertambangan pada Senin (28/10/2019) sore.

Merespon keputusan itu, Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) menyatakan tetap mendukung keputusan pemerintah Indonesia.

RelatedPosts

Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026

Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition

ASEAN’s Chip Race: Indonesia and Malaysia Forge New Semiconductor Alliance

Namun keputusan ini terasa janggal. Sebab, pemberlakuan ini lebih cepat dari percepatan larangan ekspor bijih nikel yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang diterbitkan pada September lalu, pelarangan ekspor bijih nikel akan dimulai pada 1 Januari 2020 dari rencana sebelumnya yaitu 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, keputusan pemerintah tersebut telah sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi pelaku usaha dengan BKPM.

“APNI tidak ada masalah dan mengapresiasi kebijakan pemerintah,” ujar Meidy melalui keterangan tertulis, Senin (28/10/2019).

Meski keputusan itu sudah diumumkan kata Meidy, APNI menunggu pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas terkait tata niaga perdagangan nikel di dalam negeri.

Aturan tersebut diharapkan dapat memuat sejumlah aspek penting dalam pengaturan perdagangan nikel domestik. Pertama, harga jual nikel di dalam negeri harus sesuai dengan harga patokan mineral (HPM) terhitung 1 November 2019.

Kedua, perusahaan pemilik smelter nikel domestik mesti menyerap nikel dengan batasan kadar ore yang rendah, yaitu di bawah 1,7% atau sama dengan aturan batasan kadar nikel untuk diekspor.

Ketiga, perusahaan agar menggunakan dua surveyor untuk pelabuhan muat dan bongkar. Jika terjadi perbedaan kadar, harus menghadirkan surveyor ketiga yang disepakati bersama.

“Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan pemilik smelter atau pemegang IUP yang tidak mengikuti HPM yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Meidy.

Meidy menegaskan, APNI akan menjadi mata dan saksi di lapangan untuk ikut memantau perdagangan nikel ore di dalam negeri.

“Sambil menunggu kepastian hukum serta aturan regulasi yang mengatur tata niaga nikel domestik tersebut benar-benar terealisasi,” imbuhnya. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Larangan Ekspor NikelSmelter Feronikel
No Result
View All Result

Terbaru

  • California Seeks Strategic Partnership with Indonesia
  • Indonesia’s Geothermal Future Put to the Test in NTT
  • FBI Joins Indonesia Corruption Probe as Gold and Millions in Cash Raise Global Scrutiny
  • Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert
  • Global Waste-to-Energy Giants Enter Indonesia’s Green Infrastructure Race
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.