• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Ekspor Tekstil Indonesia ke India Kembali Terbuka

Pemerintah India Batalkan BMAD Produk Benang Sintetis

by Redaksi Asiatoday
June 25, 2021
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Genjot Industri Tekstil, Pemerintah Target Ekspor USD15 Miliar

Industri tekstil. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah India melalui Kementerian Keuangan memutuskan membatalkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk Viscose Spun Yarn (VSY) atau benang sintetis. Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum F. No. 354/154/2020 yang diterbitkan Pemerintah India pada 6 April 2021. Keputusan ini memberikan kesempatan ekspor tekstil ke India makin terbuka luas.

Dengan terbitnya putusan ini, rekomendasi keputusan akhir Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit tanggal 30 Desember 2020 dinyatakan tidak diterapkan. Artinya, eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar USD 0,25/kg hingga USD 0,44/kg.

“Pembatalan ini membuka peluang untuk meningkatkan ekapor VSY ke India semakin besar. Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia. Pembatalan ini juga merupakan faktor pendukung pemulihan ekonomi yang menjadi salah satu fokus pemerintah di kala pandemi,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers, Jumat (25/6/2021).

RelatedPosts

Indonesia–France Business Council Launched to Drive US$3.5 Billion in New Investments

HIPMI Jaya Holds 2026 Regional Leadership Training

Kana Cooperative Opens New PIK2 Branch to Strengthen Business Ecosystem

Kasus ini bermula pada 20 Januari 2020 saat otoritas India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk VSY dengan pos tarif/HS Code 55101110, 55101190, 55101210, 55101290, 55109010, 55109090 asal Indonesia, Tiongkok, dan Vietnam. VSY merupakan benang sintetis yang dibuat dari serat tanaman atau pulp serat kayu yang digunakan untuk proses penenunan atau pembuatan kain dan karpet.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan Indonesia merupakan salah satu pemain utama produk VSY di dunia.

“Dengan pembatalan BMAD ini, Indonesia tidak akan kehilangan momentum untuk tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan ekspor produk VSY terutama ke India. Ke depan, Pemerintah akan terus

berkomitmen dalam mengatasi berbagai macam hambatan akses pasar produk ekspor Indonesia,” tutur Wisnu.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati,  produk VSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Indonesia menjadi negara ekspor terbesar kedua ke India setelah China.

Berdasarkan data BPS, kinerja ekspor VSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi tahun 2019 sebesar USD 49,3 juta. Nilai ekspor ini sempat turun menjadi USD 32,6 juta tahun 2020. Sementara itu, periode Januari–April 2021, nilai ekspor VSY Indonesia ke India tercatat sebesar USD 11,92 juta atau turun 0,72 persen dibandingkan periode yang sama  tahun 2020 yang sebesar USD 12 juta.

“Pembatalan rekomendasi pengenaan BMAD ini jarang dilakukan oleh India. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah India tersebut. Setelah adanya pembatalan ini, kami harapkan eksportir atau produsen produk VSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” pungkas Pradnyawati. (ATN)

Tags: Ekspor TekstilIndustri TekstilKerjasama Indonesia-IndiaTekstil Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.