ASIATODAY.ID, JAKARTA – Filipina dan China terlibat konfrontasi di Laut China Selatan. Hal itu memicu reaksi dari sejumlah negara.
Adapun, Amerika Serikat (AS) mendukung tindakan Filipina terhadap aksi penghilangan penghalang apung yang diduga dipasang oleh China di Laut China Selatan.
Seorang pejabat Pentagon menggambarkan hal tersebut sebagai langkah yang berani untuk membela klaim maritim.
Wakil Asisten Menteri Pertahanan Lindsey Ford, mengatakan bahwa AS juga berkomitmen untuk membela negara-negara Asia Tenggara dalam hal serangan bersenjata terhadap kapal-kapal AS di Laut China Selatan.
“Kami telah berkata berkali-kali dan akan terus mengatakan bahwa kami sepenuhnya mematuhi komitmen-komitmen tersebut,” ujarnya dalam sidang subkomite urusan luar negeri DPR AS, seperti dikutip dari Bloomberg, Jumat (29/9/2023).
Ketegangan antara China dan Filipina meningkat pada minggu ini, setelah penjaga pantai Manila mengatakan bahwa mereka menghancurkan penghalang apung yang diklaim dipasang oleh China, memblokir Scarborough Shoal di perairan yang disengketakan sehingga menghalangi akses kapal penangkap ikan Filipina.
Namun, China sendiri juga mengatakan bahwa pihaknya sendiri yang membongkar penghalang tersebut, karena mereka mengklaim kedaulatan di wilayah tersebut.
Sekretaris Eksekutif Lucas Bersamin, mengatakan bahwa Presiden Ferdinand Marcos Jr. berkonsultasi dengan pejabat keamanan dalam perintah terbarunya untuk menghapus penghalang tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai pendapat apakah AS akan bergabung dengan rekan-rekan Filipina untuk mencegah tindakan Beijing di Laut China Selatan, Wakil Laksamana Andrew Tiongson mengatakan krunya “akan terus membangun” kapasitas Manila untuk mempertahankan hak kedaulatannya.
“Kami akan terus berbagi dengan mereka taktik, teknik, dan prosedur kami untuk memastikan bahwa mereka siap menghadapi jenis peristiwa tersebut,” jelasnya Mengutip Reuters, Jumat (29/9).
Presiden Filipina dalam pidato pertamanya mengenai gejolak terbaru tersebut, juga mengatakan Filipina menjunjung tinggi haknya untuk menangkap ikan di zona ekonomi eksklusifnya.
“Apa yang akan kami lakukan adalah terus membela Filipina, wilayah maritim Filipina, hak-hak nelayan kami untuk menangkap ikan di wilayah yang sudah mereka lakukan selama ratusan tahun,” kata Marcos kepada wartawan.
Macros juga menambahkan bahwa banyak diantaranya merupakan masalah operasional, sehingga ia tidak dapat membicarakannya.
China yang mengklaim Scarborough Shoal adalah wilayahnya, telah mengecam AS atas apa yang disebutnya sebagai provokasi di wilayah tersebut.
Sikap Indonesia
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat bicara mengenai ketegangan yang terjadi atas sengketa di Laut China Selatan.
China merilis peta baru negaranya dengan mengklaim bagian negara lain sebagai bagian dari negaranya, termasuk kembali menegangnya dengan Filipina.
Juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Indonesia selalu bertindak menghindari provokatif yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan.
“Indonesia selalu konsisten mendorong semua pihak untuk menahan diri serta menghindari tindakan dan manuver provokatif yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan,” katanya, saat Press Briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong implementasi Declaration on The Conduct of Parties in The South China Sea, yaitu komitmen dari negara anggota ASEAN dan China untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional.
“Indonesia terus mendorong implementasi Declaration on The Conduct of Parties in The South China Sea secara menyeluruh untuk ciptakan rasa saling percaya serta penyelesaian berdasarkan hukum internasional khususnya UNCLOS 1982,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi juga telah mengatakan bahwa posisi Indonesia saat ini bukan posisi baru dan posisinya selalu konsisten berpedoman pada hukum UNCLOS 1982.
“Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten, yaitu bahwa penarikan garis apapun, klaim apapun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982. Itu posisi Indonesia yang selalu konsisten disampaikan,” katanya.
UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 merupakan hukum laut internasional yang diterapkan oleh negara-negara di dunia. Ketetapan dalam UNCLOS menyatakan negara pesisir (yang memiliki pantai) menjalankan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil. Selain itu, negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diakui hanya sejauh 200 mil.
Seperti diketahui, Filipina menempatkan kapal perangnya di Laut China Selatan untuk mempertaruhkan klaimnya atas Second Thomas Shoal, terumbu karang di Kepulauan Spratly. China mengatakan negaranya memiliki kedaulatan atas wilayah itu dan mendesak Filipina untuk menghentikan aktivitas pelanggaran di perairan tersebut. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post