• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Fintech Ilegal Kian Menjamur di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
December 7, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kolaborasi dengan Singapura, OJK Bangun Fintech Center

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luncurkan Fintech Center. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS.

“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” ujarnya menyitat keterangan tertulisnya, Sabtu (7/12/2019).

RelatedPosts

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed

Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, SWI telah menindak 133 entitas fintech P2P lending ilegal, sehingga total entitas fintech ilegal yang ditangani SWI sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech ilegal yang sudah ditindak oleh SWI sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech P2P lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech P2P lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM. (ATN)

,’;\;\’\’
Tags: FintechFintech IndonesiaOJK
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.