ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri ESDM Ignasius Jonan menandatangani revisi rencana pengembangan (PoD) Blok Masela. Menteri Jonan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah potensi korupsi dalam pengembangan blok yang memiliki investasi besar dan penggunaan kontrak bagi hasil (PSC) cost recovery tersebut.
“Kemarin kita mesti klarifikasi ke KPK. Ada beberapa hal yang menjadi concern KPK, ada beberapa yang sudah diklarifikasi, ada beberapa yang dalam implementasinya harus kita awasi, misal procurement,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto di Kantor Kementerian ESDM, baru-baru ini.
“Dengan KPK sudah selesai, (PoD) sudah ditandatangani oleh Pak Menteri,” ungkap Dwi.
Dwi mengatakan revisi PoD ini sudah disetujui Menteri ESDM sesuai rekomendasi dari SKK Migas. “Karena ini investasi besar, nanti Pak Menteri akan lapor Presiden, secara detailnya Pak Menteri akan sampaikan,” imbuhnya.
Setelah SKK Migas dan Inpex menandatangani Head of Agreement (HoA) pada 16 Juni lalu, kata Dwi, kini PoD yang dibuat berdasarkan HoA tersebut telah siap dieksekusi dan langkah selanjutnya dalam pengembangan Blok Masela ini adalah FID (Final Investment Decision).
“FID-nya mereka akan langsung proses, sesuai schedule 1 tahun lagi (selesai),” kata Dwi.
Discussion about this post