• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Google Batal Diblokir di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
July 22, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tertinggi di Asia Tenggara, Transaksi Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp551 Triliun

Markas Google. ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Google akhirnya batal diblokir di Indonesia.

Pasalnya, Google telah mendaftarkan empat layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.

“Google telah mendaftarkan empat lagi tambahan selain kemarin mendaftarkan Google Cloud dan Ads-nya. Sekarang mereka mendaftarkan Youtube, Search Engine, Playstore, dan Google Maps,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (21/7/2022).

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Menurut Semuel, saat ini pihaknya telah melakukan pengelompokkan 100 PSE lingkup privat terbesar berdasarkan jumlah trafiknya. Nantinya, pengelompokkan dilakukan terhadap 1.000 PSE lainnya dan seterusnya.

Adapun 100 PSE lingkup privat yang dimaksud di antaranya ada Roblox, Opera, Steam, Epic Games, Origin, Battlenet, Paypal, LinkedIn, Amazon.com, Alibaba.com, dan lainnya.

Mereka yang masuk kelompok 100 PSE lingkup privat ini, akan diberikan surat peringatan untuk segera mendaftar dengan tenggat lima hari kerja terhitung hari ini atau hingga Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberikan waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022 bagi PSE untuk mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).

Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kemenkominfo akan memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses.

Saat ini, sambung Semmy, pihaknya tengah melakukan tahap pertama yakni pemberian teguran atau peringatan secara tertulis untuk segera mendaftar. Bila lewat lima hari batas waktu pendaftaran, proses pemblokiran akan dilakukan.

Terkait denda, dia menyebut memang direncanakan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sekarang, PP-nya sedang disiapkan karena harus dibahas antarkementerian.

“Jadi kita langsung dari peringatan ke pemblokiran,” tegas Semmy.

Namun begitu, dia menuturkan bahwa PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan pembukaan akses kembali atau normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.

Dia mengingatkan, verifikasi akan dilakukan untuk memastikan keabsahan data pendaftaran. Skema yang dilakukan adalah bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi menambahkan dari rekapitulasi 100 PSE lingkup privat dengan trafik terbesar tersebut, ada beberapa yang saat ini masih berkomunikasi dengan Kemenkominfo, namun ada sebagian belum ada komunikasi sama sekali.

“Komitmen kami lima hari kerja, berarti sampai hari Rabu mendatang. Jika tidak ada respons ataupun komitmen untuk mendaftar di PSE, tim kami di Direktorat Pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap konten atau platform tersebut,” imbuhnya. (ATN)

Tags: GooglePenyelenggara Sistem Elektronik
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.