ASIATODAY.ID, JAKARTA – Google akhirnya batal diblokir di Indonesia.
Pasalnya, Google telah mendaftarkan empat layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.
“Google telah mendaftarkan empat lagi tambahan selain kemarin mendaftarkan Google Cloud dan Ads-nya. Sekarang mereka mendaftarkan Youtube, Search Engine, Playstore, dan Google Maps,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (21/7/2022).
Menurut Semuel, saat ini pihaknya telah melakukan pengelompokkan 100 PSE lingkup privat terbesar berdasarkan jumlah trafiknya. Nantinya, pengelompokkan dilakukan terhadap 1.000 PSE lainnya dan seterusnya.
Adapun 100 PSE lingkup privat yang dimaksud di antaranya ada Roblox, Opera, Steam, Epic Games, Origin, Battlenet, Paypal, LinkedIn, Amazon.com, Alibaba.com, dan lainnya.
Mereka yang masuk kelompok 100 PSE lingkup privat ini, akan diberikan surat peringatan untuk segera mendaftar dengan tenggat lima hari kerja terhitung hari ini atau hingga Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberikan waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022 bagi PSE untuk mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).
Jika belum mendaftar sampai batas waktu tersebut, secara bertahap Kemenkominfo akan memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses.
Saat ini, sambung Semmy, pihaknya tengah melakukan tahap pertama yakni pemberian teguran atau peringatan secara tertulis untuk segera mendaftar. Bila lewat lima hari batas waktu pendaftaran, proses pemblokiran akan dilakukan.
Terkait denda, dia menyebut memang direncanakan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sekarang, PP-nya sedang disiapkan karena harus dibahas antarkementerian.
“Jadi kita langsung dari peringatan ke pemblokiran,” tegas Semmy.
Namun begitu, dia menuturkan bahwa PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan pembukaan akses kembali atau normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah.
Dia mengingatkan, verifikasi akan dilakukan untuk memastikan keabsahan data pendaftaran. Skema yang dilakukan adalah bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiyadi menambahkan dari rekapitulasi 100 PSE lingkup privat dengan trafik terbesar tersebut, ada beberapa yang saat ini masih berkomunikasi dengan Kemenkominfo, namun ada sebagian belum ada komunikasi sama sekali.
“Komitmen kami lima hari kerja, berarti sampai hari Rabu mendatang. Jika tidak ada respons ataupun komitmen untuk mendaftar di PSE, tim kami di Direktorat Pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap konten atau platform tersebut,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post