ASIATODAY.ID, JAKARTA – Langkah Uni Eropa (UE) menggugat Pemerintah Indonesia di World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor nikel dinilai salah sasaran.
Menurut Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar, Indonesia mempertimbangkan pembatasan ekspor nikel juga untuk menjaga lingkungan hidup.
“Kita lakukan pembatasan ekspor nikel berdasarkan pertimbangan untuk menjaga lingkungan hidup termasuk untuk memperkuat pemanfaatan yang memberikan nilai tambah terhadap produk itu sendiri,” terang Mahendra di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Mahendra memandang, dalam konteks perdagangan internasional, pembatasan ekspor demi menjaga lingkungan hidup itu dibenarkan dilakukan negara berkembang.
“Apalagi Indonesia sebagai negara berkembang yang sedang memperbaiki kondisi lingkungan hidupnya,” jelasnya.
Kendati demikian kata Mahendra, Indonesia akan menghadapinya dan bertindak sesuai dengan standar pengaduan tersebut.
“Kalau prosesnya sudah baku, nanti kita akan lakukan sesuai proses yang distandarkan dalam pengaduan seperti itu,” imbuhnya.
Uni Eropa menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan kebijakan percepatan pembatasan ekspor bijih nikel. Komisi Eropa menilai langkah Indonesia tersebut merupakan pembatasan yang tidak adil terhadap produsen baja di Uni Eropa.
Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom mengatakan kebijakan Indonesia tersebut menekan industri baja di Benua Biru. Industri baja di sana telah menghadapi banyak guncangan dalam beberapa tahun terakhir.
Dia mengeluhkan kebijakan Indonesia yang memberikan fasilitas perpajakan untuk pembangunan pabrik pengolahan baja dan nikel baru. Karena itu, Indonesia dituding memberikan subsidi ilegal.
Berdasarkan data UN Comtrade, Indonesia terakhir kali mengekspor bijih nikel dengan kode harmonized system (HS) 2604 ke UE pada 2014. Kala itu ekspor RI ke blok negara Eropa tersebut mencapai 38.335 ton. Namun sejak 2015-2018 Indonesia tercatat tidak mengekspor bijih nikel ke UE. (AT Network).
,’;\;\’\’
Discussion about this post