• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Gugatan UE Soal Larangan Ekspor Nikel Indonesia ke WTO Dinilai Salah Sasaran

by Redaksi Asiatoday
November 25, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengusaha Terbelah Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia

Tambang Nikel di Indonesia. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Langkah Uni Eropa (UE) menggugat Pemerintah Indonesia di World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor nikel dinilai salah sasaran.

Menurut Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar, Indonesia mempertimbangkan pembatasan ekspor nikel juga untuk menjaga lingkungan hidup.

“Kita lakukan pembatasan ekspor nikel berdasarkan pertimbangan untuk menjaga lingkungan hidup termasuk untuk memperkuat pemanfaatan yang memberikan nilai tambah terhadap produk itu sendiri,” terang Mahendra di Jakarta, Senin (25/11/2019).

RelatedPosts

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Mahendra memandang, dalam konteks perdagangan internasional, pembatasan ekspor demi menjaga lingkungan hidup itu dibenarkan dilakukan negara berkembang.

“Apalagi Indonesia sebagai negara berkembang yang sedang memperbaiki kondisi lingkungan hidupnya,” jelasnya.

Kendati demikian kata Mahendra, Indonesia akan menghadapinya dan bertindak sesuai dengan standar pengaduan tersebut.

“Kalau prosesnya sudah baku, nanti kita akan lakukan sesuai proses yang distandarkan dalam pengaduan seperti itu,” imbuhnya.

Uni Eropa menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan kebijakan percepatan pembatasan ekspor bijih nikel. Komisi Eropa menilai langkah Indonesia tersebut merupakan pembatasan yang tidak adil terhadap produsen baja di Uni Eropa.

Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom mengatakan kebijakan Indonesia tersebut menekan industri baja di Benua Biru. Industri baja di sana telah menghadapi banyak guncangan dalam beberapa tahun terakhir.

Dia mengeluhkan kebijakan Indonesia yang memberikan fasilitas perpajakan untuk pembangunan pabrik pengolahan baja dan nikel baru. Karena itu, Indonesia dituding memberikan subsidi ilegal.

Berdasarkan data UN Comtrade, Indonesia terakhir kali mengekspor bijih nikel dengan kode harmonized system (HS) 2604 ke UE pada 2014. Kala itu ekspor RI ke blok negara Eropa tersebut mencapai 38.335 ton. Namun sejak 2015-2018 Indonesia tercatat tidak mengekspor bijih nikel ke UE. (AT Network).

,’;\;\’\’
Tags: Larangan Ekspor NikelUni Eropa
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme
  • Indonesia Secures OECD Backing, Trade Gains, and Strategic Partnerships with Major Economies
  • Global Markets Warn Indonesia’s Nickel Industry: Prove It’s Green or Risk Losing Access
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.