ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadapi desakan publik agar menghentikan proyek ‘Jurassic Park’ di Resort Loh Buaya di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, proyek tersebut dinilai telah menginvasi habitat terakhir satwa purba Komodo di kawasan konservasi itu.
Protes publik disampaikan secara terbuka melalui petisi online di Change. Org. Petisi itu diinisiasi oleh Indo Flashlight bertajuk “Cabut Izin Pembangunan Investor Asing (Swasta) di Kawasan Taman Nasional Pulau Komodo”, dan kini telah ditandatangani sekitar 350 ribu orang.
Selain melalui petisi, protes publik juga menggema di jagad maya. Tagar #SaveKomodo bahkan kini terus menggelinding di platform Twitter.
Ada sejumlah alasan yang melatari protes dan petisi yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Selain proyek tersebut mengubah fungsi kawasan konservasi, keberadaan satwa purba Komodo juga kian terancam karena habitatnya berubah menjadi lahan investasi.
Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip dasar UNESCO saat menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site atau Situs Warisan Dunia dan Man and Biosphere Reserve pada tahun 1991.
“Pak @Jokowi, kami sangat menghargai bapak karena Anda Presiden kami. Dengan rendah hati masyarakat Indonesia meminta kembalikan lahan ini, kami mohon perintahkan kepada Pemda untuk menghentikan izin investor asing (swasta) di kawasan Taman Nasional Pulau Komodo. Kami rasa perusahaan swasta ini tidak akan pernah layak! Dan bahkan tidak pantas membeli tanah di lahan Taman Nasional ini!” tulis petisi itu, disitat Senin (26/10/2020).
Petisi tersebut juga menuliskan komodo (Varanus komodoensis) termasuk spesies kadal terbesar di dunia yang hidup di Pulau Komodo sekaligus satu-satunya di dunia.
Selain itu, Komodo juga merupakan warisan dari zaman purbakala, karena Komodo termasuk dalam hewan purba yang telah hidup jutaan tahun lalu di Indonesia.
“Habitat aslinya di Taman Nasional Komodo termasuk di Rinca, Flores, Gili Motang, dan Gili Dasami di Nusa Tenggara Timur,” tulis petisi itu.
Pemerintah Jamin
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membangun sarana dan prasarana pendukung pariwisata di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, menegaskan berhati-hati dalam proyek tersebut.
Pembangunan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya pun berhati-hati menata kawasan Pulau Rinca itu.
Kehati-hatian ini dilakukan untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV). Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.
“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, serta perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resminya, Senin (26/10/2020).
Menurut Basuki, saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan existing dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.
Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa Komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.
“Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat Komodo,” kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.
Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku Komodo.
Terkait penataan ini, sebelumnya sebuah foto komodo yang sedang mengadang truk di Taman Nasional Komodo, Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur ramai beredar di media sosial. Karenanya, pengelola setempat memutuskan menutup Pulau Rinca dalam rangka pembangunan sarana di tempat tersebut.
Pertimbangan itu atas putusan Kementerian PUPR yang menutup resor dari kunjungan wisatawan. Selain menutup resor tersebut, proyek Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Pulau Rinca juga ditutup.
“Menutup sementara Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, terhitung sejak 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi setiap dua minggu sekali,” tulis surat yang ditandatangani Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara.
Lukita menyebut setidaknya terdapat 15 individu Komodo yang sering terlihat di sekitar lokasi dari total 60 individu Komodo yang hidup di lembah Loh Buaya di Pulau Rinca.
Pelaksanaan pembangunan sarana wisata alam serta aktivitas ekowisata di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, kata Lukiya, memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (ATN)
