• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Hakim AS Batalkan Perintah Trump untuk Larang TikTok

by Redaksi Asiatoday
September 28, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
DPR: TikTok Sebaiknya Dilarang di Indonesia

TikTok. Doc

ASIATODAY.ID, NEW YORK – Hakim federal Amerika Serikat membatalkan perintah Presiden Donald Trump yang melarang pengunduhan aplikasi video populer TikTok. Keputusan dikeluarkan beberapa jam sebelum larangan itu diberlakukan.

Melansir AFP, Hakim Distrik Carl Nichols mengeluarkan perintah sementara setelah mendengarkan argumen dari perwakilan TikTok.

Gedung Putih diketahui menyebut TikTok sebagai ancaman keamanan nasional. Mereka menuduh perusahaan induk TikTok memiliki hubungan dengan pemerintah China.

RelatedPosts

Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims

No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms

Indonesia’s Immigration Corruption Scandal: Deputy Minister Suspended as KPK Uncovers $9 Million Extortion Scheme

Trump mengeluarkan perintah yang melarang unduhan baru aplikasi TikTok mulai Senin (28/9) tengah malam waktu setempat. AS tetap mengizinkan penggunaan TikTok hingga 12 November, setelah itu semua penggunaan akan diblokir.

Hakim memutuskan membatalkan perintah itu setelah mendengar argumen pihak TikTok lewat telepon pada Minggu (27/9) malam.

Pengacara TikTok John Hall mengatakan larangan tersebut hanya akan menutup forum publik yang digunakan oleh puluhan juta orang Amerika.

Dalam laporan tertulis yang diajukan menjelang sidang, pengacara TikTok mengatakan larangan itu sewenang-wenang dan sering berubah. Menurut TikTok, pelarangan juga bisa merusak keamanan data karena mencegah pembaruan dan perbaikan di aplikasi.

Perusahaan mengatakan seharusnya larangan itu tidak perlu dilakukan karena negosiasi sedang berlangsung untuk merestrukturisasi kepemilikan TikTok guna mengatasi masalah keamanan.

Sementara pengacara pemerintah berpendapat presiden memiliki hak untuk mengambil tindakan atas dasar keamanan nasional.

Pemerintah menyebut perusahaan induk TikTok, ByteDance menjadi corong bagi Partai Komunis China dan memiliki misi untuk mempromosikan agenda dan pesan PKC.

“Presiden menetapkan bahwa kemampuan China untuk mengontrol data ini menimbulkan ancaman yang tidak dapat diterima bagi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat,” kata pemerintah AS. (ATN)

Tags: TikTok
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.