• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Tuesday, July 14, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Harga Batubara Khusus tidak Berlaku Bagi Industri Smelter di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
March 28, 2022
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
China Sepakat Beli 200 Juta Ton Batubara Indonesia Senilai Rp20,6 Triliun di 2021

Tambang Batubara Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengecualikan industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) logam untuk mendapatkan harga batubara khusus.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Di Dalam Negeri.

Dalam diktum ke satu dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar untuk industri di dalam negeri sebesar USD90 per metrik ton Free on Board (FOB) Vessel.

RelatedPosts

Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026

Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition

ASEAN’s Chip Race: Indonesia and Malaysia Forge New Semiconductor Alliance

Penentuan harga batubara itu didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture delapan persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

“Harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak berlaku untuk industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam,” demikian bunyi diktum kedua yang dikutip Senin (28/3/2022).

Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif itu juga menjelaskan, dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara untuk bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.

Dalam Beleid yang ditandatangani Arifin pada 23 Maret 2022 itu juga menjelaskan, jika badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Keputusan menteri ini berlaku pada 1 April 2022,” demikian bunyi diktum ketujuh.

Dengan adanya kebijakan ini, selain sektor kelistrikan yang memperoleh harga batubara khusus sebesar USD70 per ton, sektor industri lain juga mendapatkan harga batubara khusus yakni USD90 per ton. (ATN)

Tags: BatubaraHarga BatubaraIndustri Smelter
No Result
View All Result

Terbaru

  • Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert
  • Global Waste-to-Energy Giants Enter Indonesia’s Green Infrastructure Race
  • Freeport’s Grasberg Recovery: 21 Tonnes of Gold Target in 2026
  • Japan’s Takeda Places US$30 Million Bet on Indonesia’s Biopharma Ambition
  • ASEAN’s Chip Race: Indonesia and Malaysia Forge New Semiconductor Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.