• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

Harga Batubara Khusus tidak Berlaku Bagi Industri Smelter di Indonesia

by Redaksi Asiatoday
March 28, 2022
in Business
Reading Time: 1 min read
A A
0
China Sepakat Beli 200 Juta Ton Batubara Indonesia Senilai Rp20,6 Triliun di 2021

Tambang Batubara Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengecualikan industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) logam untuk mendapatkan harga batubara khusus.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Di Dalam Negeri.

Dalam diktum ke satu dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar untuk industri di dalam negeri sebesar USD90 per metrik ton Free on Board (FOB) Vessel.

RelatedPosts

Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens

Indonesia’s $2.5 Billion Nickel Bet Faces Global ESG Test as Investment Boom Accelerates

Trois Films and South Korea’s JJan E&M Forge Strategic Partnership in Film Industry

Penentuan harga batubara itu didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture delapan persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

“Harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak berlaku untuk industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam,” demikian bunyi diktum kedua yang dikutip Senin (28/3/2022).

Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif itu juga menjelaskan, dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara untuk bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.

Dalam Beleid yang ditandatangani Arifin pada 23 Maret 2022 itu juga menjelaskan, jika badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Keputusan menteri ini berlaku pada 1 April 2022,” demikian bunyi diktum ketujuh.

Dengan adanya kebijakan ini, selain sektor kelistrikan yang memperoleh harga batubara khusus sebesar USD70 per ton, sektor industri lain juga mendapatkan harga batubara khusus yakni USD90 per ton. (ATN)

Tags: BatubaraHarga BatubaraIndustri Smelter
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.