ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengecualikan industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) logam untuk mendapatkan harga batubara khusus.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Di Dalam Negeri.
Dalam diktum ke satu dijelaskan bahwa pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar untuk industri di dalam negeri sebesar USD90 per metrik ton Free on Board (FOB) Vessel.
Penentuan harga batubara itu didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture delapan persen, total sulfur 0,8 persen, dan ash 15 persen.
“Harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak berlaku untuk industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam,” demikian bunyi diktum kedua yang dikutip Senin (28/3/2022).
Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif itu juga menjelaskan, dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara untuk bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.
Dalam Beleid yang ditandatangani Arifin pada 23 Maret 2022 itu juga menjelaskan, jika badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Keputusan menteri ini berlaku pada 1 April 2022,” demikian bunyi diktum ketujuh.
Dengan adanya kebijakan ini, selain sektor kelistrikan yang memperoleh harga batubara khusus sebesar USD70 per ton, sektor industri lain juga mendapatkan harga batubara khusus yakni USD90 per ton. (ATN)
Discussion about this post