ASIATODAY.ID, JAKARTA – Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) berkomitmen untuk memerangi produk palsu dan melakukan penghapusan terhadap produk yang melanggar hak cipta.
Hal tersebut disampaikan IdEA sebagai respon atas masuknya sejumlah e-commerce populer di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee ke daftar Notorius Market List 2021 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).
“IdEA rutin mengingatkan para anggotanya untuk tetap berhati-hati dan mengawasi segala bentuk penjualan yang ada di e-commerce anggota kami dengan mengikuti peraturan yang ada,” kata Ketua Umum IdEA Bima Laga, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (23/2/2022).
Pada daftar ini, Shopee dinilai memiliki prosedur pemberitahuan dan penghapusan yang memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat. Shopee juga disebut belum memiliki lingkungan di mana penjual terhalang untuk menawarkan barang palsu, sebagian karena sanksi yang tidak memadai dan tidak ada kerja sama Shopee dengan pemegang hak dalam investigasi.
Sementara, Bukalapak dinilai telah melakukan perbaikan pada sistem anti-pemalsuannya, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses penghapusan. Namun, pemegang hak tetap khawatir bahwa protokol ini tidak cukup mencegah penjual barang palsu mendaftar ke platform.
Di sisi lain, walaupun turut masuk ke dalam daftar ini, Tokopedia dinilai telah melakukan peningkatan dalam sistem pelaporan dan penghapusan, serta meningkatkan keterlibatan dengan berbagai merk untuk mengatasi kekhawatiran tentang pemalsuan di platformnya.
Tokopedia telah menerbitkan microsite perlindungan hak intelektual, menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merk, dan menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen.
Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang 2021 Tokopedia telah bekerjasama dengan lebih dari 12.000 merek atau prinsipal untuk melindungi kekayaan intelektual serta menutup 25.000 toko yang melanggar HKI.
Menurut Bima, persoalan peredaran produk palsu bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di e-commerce negara lainnya. Jika terdapat komplain atas barang yang diduga melanggar hak cipta, maka pemegang merek atau brand dapat menyampaikan keberatan kepada pihak penjual, bukan kepada e-commerce.
Sebelumnya, IdEA juga telah melakukan perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama yakni Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada dan Blibli.com.
Selain itu, pelaku e-commerce lain pun harus terus melakukan berbagai langkah untuk mencegah peredaran barang bajakan pada platformnya masing-masing.
IdEA menegaskan komitmen ini sebagai bentuk lanjutan dukungan industri e-commerce pada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). (ATN)
Discussion about this post