ASIATODAY.ID, JAKARTA – Korea Selatan (Korsel) menghapus 95,54 persen tarif impor dari Indonesia.
Penghapusan tarif tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IK-CEPA), yang secara resmi telah ditandatangani kedua negara pada Jumat (18/12/2020).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan eliminasi tarif yang diberikan oleh Korea Selatan terhadap produk ekspor Indonesia akan menjadi keunggulan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara pesaing yang tidak memiliki Free Trade Agreement (FTA) dengan Korea Selatan.
“Ini akan menjadi keunggulan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara pesaing yang tidak memiliki FTA dengan Korea Selatan,” ujar Agus dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/12/2020).
Pemerintah menargetkan nilai perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan meningkat 5-10 persen dalam beberapa tahun ke depan setelah kedua negara resmi menandatangani kerja sama dagang Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IK-CEPA).
Untuk sektor jasa, melalui IK-CEPA kedua negara akan membuka lebih dari 100 subsektor secara total dengan foreign equity participation berkisar hingga 100 persen. IK-CEPA juga memfasilitasi intracorporate transfering, business visitor, dan independence professional.
Sementara untuk investasi, IK-CEPA juga menetapkan aturan untuk mendorong adanya investasi 2 arah. Dengan adanya IK-CEPA, pemerintah memperkirakan foreign direct invesment (FDI) Korea Selatan akan meningkat serta membuka peluang perusahaan Indonesia untuk berinvestasi di sana.
IK-CEPA juga berisi komitmen kerja sama ekonomi yang memungkinkan kedua negara untuk bekerja sama dan berkolaborasi untuk membantu pemangku kepentingan dalam memanfaatkan perjanjian.
Untuk itu, ditandatangani juga Implementation Arrangement sebagai payung kemitraan kedua negara. Di dalamnya berisi berbagai program bidang industri, energi, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kerja sama dagang ini ditargetkan mulai terimplementasi pada 2021,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post