ASIATODAY.ID, JAKARTA – Satu kapal ikan asing berbendera Filipina ditangkap petugas saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi, pada Jumat (11/11/2022).
Kapal tersebut setelah diperiksa, tidak memiliki izin menangkapkan ikan di perairan Indonesika.
“Karena tidak memiliki Dokumen Perizinan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, kapal ini ditahan dengan dugaan melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksamana Muda TNI, Dr. Adin Nurawaluddin, dikutip Senin (14/11/2022).
Kapal ikan Filipina tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Ardiansyah Pamuji di titik koordinat 04° 16,870′ LU – 123° 43,982′ BT sekitar pukul 09.35 WITA .
Kapal bernama KM. Darwisa (1,66 GT) ini dinakhodai oleh warga berkebangsaan Filipina dengan inisial SK beserta dua Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
“Selain kapal, nakhoda dan ABK, kami juga mengamankan hasil tangkapan sekitar 10 ekor ikan dan dua palka berisi es curah yang digunakan untuk menyimpan ikan hasil tangkapan dengan alat tangkap pancing atau hand line,” jelasnya.
Selain kapal Filipina, petugas juga menindak Kapal Ikan Indonesia (KII).
“Sehari sebelum penangkapan kapal ilegal asal Filipina, kami juga melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap kapal Indonesia asal Tegal bernama KM. Faiz Putra yang melanggar Daerah Penangkapan Ikan. Berdasarkan izin, seharusnya kapal tersebut beroperasi di WPP 711 Laut Natuna Utara, tetapi justru beroperasi di WPP 712 Laut Jawa. Ini juga termasuk illegal fishing dan akan kami tindak tegas,” terang Adin. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post