ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia langsung bergerak cepat untuk memacu pengembangan industri kendaraan listrik.
Untuk mendukung pelaksanaan percepatan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai, pemerintah membentuk tim koordinasi lintas kementerian. Langkah ini sebagaimana perintah Peraturan Presiden (Perpres) No. 55/2019 tentang Percepatan Program KBL Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Dalam petikan Perpres itu dijelaskan, tim koordinasi bertugas untuk membentuk rencana aksi, menyelesaikan hambatan, dan melaksanakan pengawasan percepatan pelaksanaan program KBL berbasis baterai.
Kementerian Kooesinator Kemaritiman ditunjuk senagai ketua tim, sementara Kementerian Koordinator Perekonomian selaku Wakil Ketua.
Anggota dari tim koordinasi tersebut antara lain Kementerian Keuangan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan; Kementerian KLHK; Kementerian Dalam negeri; dan Polri.
Insentif fiskal dan nonfiskal atas industri KBL berbasis baterai ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian terkait setelah mendapatkan masukan dari tim koordinasi.
“Tim koordinasi dibantu oleh Tim Kelompok Kerja yang dibentuk oleh Ketua Tim Koordinasi,” demikian tertulis dalam Pasal 34 poin 4.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait tata kerja tim koordinasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kemaritiman. (AT Network)
,’;\;\’\’
