• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Batasi Jumlah Penumpang Penerbangan Internasional hanya 90 Orang

by Redaksi Asiatoday
September 30, 2021
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Presiden Jokowi Sahkan Perjanjian Penerbangan Indonesia-Turki

Aktivitas Penerbangan. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto meminta kepada seluruh maskapai nasional dan asing membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai hari ini (30/9/2021).

“Pengaturan ini dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan,” jelas Novie melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Novie menegaskan, maskapai wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara. Data tersebut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Menurut Novie, pembatasan tersebut perlu dilakukan agar setiap otoritas dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat khususnya untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia.

Selain itu, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi antrean pemeriksaan tes PCR termasuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal.

“Sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Novie.

Novie menerangkan, tidak hanya Indonesia namun kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara seperti di Australia, Philipina, dan Jepang.

“Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19,” tandas Novie. (ATN)

Tags: Corona IndonesiaCOVID-19Maskapai Penerbangan
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.