ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah dan pelaku usaha bersinergi menentukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Sinergi perlu dilakukan di tengah pelambatan ekonomi global, dan kecenderungan proteksi pasar dalam negeri di hampir seluruh negara produsen TPT di dunia. Selain itu, melemahnya pasar TPT dunia yang diakibatkan perang dagang serta membanjirnya impor TPT ke Indonesia, juga mendorong perlu dilakukannya langkah strategis.
Sinergi dilakukan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Langkah-langkah strategis antara pemerintah dan pelaku usaha ini disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Dody Edward, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Ketua Umum API Ade Sudrajat, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri API Anne Patricia Sutanto, serta Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Wahyu
Widayat.
Ada lima langkah strategis yang dilakukan. Pertama, penyempurnaan tata kelola impor TPT. Kementerian
Perdagangan tidak menerbitkan persetujuan impor (PI) TPT untuk industri kecil dan menengah (IKM) sejak delapan bulan ini.
“Sejak bulan Februari 2019, Kemendag tidak menerbitkan persetujuan impor (PI) kepada API-U melalui Pusat Logistik Berikat (PLB),” jelas Wisnu, dikutip dalam siaran pers, Sabtu (12/10/2019).
Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang menyalahgunakan pemberian PI. Sanksi yang diberikan yaitu dengan mencabut izin PI dan bahkan Angka Pengenal Impor.
Sampai saat ini, Kemendag telah mencabut PI dan Angka Pengenal Impor Produsen karena memindahtangankan bahan baku serta tidak ada kegiatan produksi di lokasi pabrik. Modus lainnya yaitu memanipulasi jumlah dan jenis TPT yang diimpor.
Wisnu juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
“Ke depan, produk-produk yang termasuk dalam Lampiran B dalam Permendag No.64 tersebut yang semula impornya tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) akan diubah menjadi “wajib menggunakan PI” dari Kementerian Perdagangan (dimasukkan dalam Lampiran A),” ungkap
Wisnu.
Revisi perlu dilakukan Pemerintah sejalan dengan upaya mendorong dan menguatkan sektor TPT yang sudah dapat
diproduksi industri dalam negeri, baik untuk pasar domestik maupun tujuan ekspor.
Kedua, meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang dipimpin
Ditjen PKTN dan beranggotakan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API); Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
(IKFT) Kementerian Perindustrian; Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; serta Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan.
Satgas bertugas melihat kepatuhan perusahaan-perusahaan TPT terhadap regulasi yang ditetapkan Pemerintah, baik oleh Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan; serta memberikan kemudahan/fasilitas perdagangan kepada perusahaan TPT yang taat aturan dan tidak pernah melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Terkait hal ini, Ade menyampaikan, pembentukan Satgas akan semakin meningkatkan kondisi industri TPT di dalam negeri menjadi lebih kondusif.
Ketiga, harmonisasi dan sinergi industri TPT dari hulu ke hilir. Kerja sama antara industri hulu dan hilir serta menjadikan TPT sebagai basis pengembangan ekspor yang berteknologi dan berorientasi industri 4.0 sehingga produk TPT menjadi lebih kompetitif di pasar global. Walaupun pasar TPT dunia mengalami keguncangan, namun ekspor TPT Indonesia optimis akan meningkat dalam 10 tahun terakhir sejalan dengan meningkatnya produk yang berkualitas dari segmen milenial.
“Industri TPT Indonesia dapat meningkatkan 10 kali lipat dalam 10 tahun ke depan dibandingkan tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp13,8 miliar,” jelas Anne.
Menurut Anne, peningkatan ekspor ini dapat dicapai dengan kerja keras antara Pemerintah, para pelaku bisnis hulu
dan hilir, serta media.
Keempat, Pemerintah bekerja sama dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengeluarkan hambatan perdagangan baik antidumping measures maupun safeguards terhadap produk-produk impor yang merugikan industri dalam negeri.
Heru menyampaikan, kebocoran TPT yang terjadi tidak disebabkan impor yang dilakukan melalui PLB. Impor TPT
dapat dilakukan melalui PLB dan non-PLB.
“Saat ini, impor TPT melalui PLB tidak signifikan, hanya sebesar 4,07 persen dari total impor TPT secara keseluruhan,” imbuh Heru.
Kebocoran yang terjadi dikarenakan adanya dugaan perusahaan pemilik API-P yang memindahtangankan bahan baku TPT kepada pihak lain.
Untuk itu, perusahaan importir yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan importasi TPT telah ditindak
tegas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Heru menegaskan, Ditjen Bea dan Cukai
telah melakukan 406 kali penindakan sepanjang tahun 2019 terhadap pelaku usaha TPT yang tidak menaati ketentuan.
Kelima, promosi produk TPT terpadu Trade Expo Indonesia (TEI), Textile Showcase and Summit (TSS), dan kolaborasi perusahan besar dan perusahaan kecil. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal
Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) bersama API akan menggelar TSS 2019 pada 12–18 Oktober 2019 Indonesia Convention Exhibition, Bumi Serpon Damai (ICE BSD), Tangerang.
Acara ini bersamaan dengan penyelenggaraan TEI ke 34 pada 16–20 Oktober 2019 di tempat yang sama.
TSS juga akan melibatkan berbagai perusahaan Indonesia dan diperkirakan dihadiri 50 buyers dari mancanegara di
sektor TPT.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh tentang potensi TPT, antara lain kemampuan produksi dan kualitas produk, dan berbagai kebijakan Pemerintah Indonesia dalam hal pengembangan TPT,” jelas Dody.
Selain itu, juga akan dilaksanakan one on one meeting antara buyers dengan pelaku usaha tekstil Indonesia untuk
meningkatkan kerja sama bisnis antara kedua belah pihak. Tidak hanya itu, TEI 2019 juga menghadirkan area khusus (paviliun) TPT yang akan diisi para anggota API di TEI 2019 untuk meningkatkan citra (branding) TPT kepada buyer internasional.
Untuk diketahui, tahun 2018 ekspor TPT Indonesia tercatat terbesar USD 13,15 miliar. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017 yang sebesar USD 12,44 miliar. Adapun negara-negara tujuan utama ekspor TPT Indonesia yaitu Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Jerman, dan Turki. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post