ASIATODAY.ID, JAKARTA – Situasi di Indonesia kian bergolak. Polisi menembak mati 6 pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, penembakan itu dipicu oleh aksi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas. Kelompok yang melakukan penyerangan diduga pengikut dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab.
“Telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait dengan rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB,” jelas Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Fadil menerangkan, penyerangan dilakukan pada Senin (7/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kilometer 50. Aksi penyerangan berawal dari informasi bahwa akan terjadi pengerahan massa pada saat Habib Riziek dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, informasi pengerahan massa itu beredar dari berbagai sumber termasuk berita melalui WA group bahwa akan ada pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Riziek di Polda Metro Jaya.
“Berkaitan hal tersebut, kami Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut Habib Riziek, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” ujarnya.
Anggota Polri yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur.
“Sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut Habib Riziek yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang,” jelasnya.
Untuk kerugian yang dialami petugas polisi adalah berupa kendaraan yang rusak akibat dipepet dan terkena tembakan dari kelompok tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya juga mengimbau Habib Riziek untuk memenuhi panggilan dan proses hukum. Jika Habib Riziek tidak memenuhi pemanggilan, maka tim penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, pada Senin (7/12/2020) hari ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab seharusnya memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan beberapa waktu lalu.
Pada panggilan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mangkir dari panggilan kepolisian. (ATN)
