ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada 2.136 narapidana (napi) korupsi atau koruptor. Dari jumlah itu, 16 narapidana langsung bebas.
Mereka mendapat remisi tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.
Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menjamin remisi yang diperoleh para koruptor itu sudah sesuai prosedur.
Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, 16 orang narapidana yang bebas itu mendapat remisi sebagian atau potongan masa hukuman.
Rika menegaskan, Ditjenpas telah menjalankan seluruh prosedur serta memeriksa seluruh persyaratan sebelum memberikan remisi kepada para narapidana.
Adapun prosedur dan pemeriksaan ini tidak hanya terkait pemberian remisi kepada narapidana korupsi saja, tetapi juga narapidana kasus lainnya.
“Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Rika di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Rika tidak memerinci saat ditanya mengenai identitas para narapidana koruptor yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.
Rika juga tidak menjelaskan asal unit lembaga pemasyarakatan (lapas) para koruptor itu. Rika hanya menyebut 16 koruptor yang bebas setelah menerima remisi HUT RI tersebar di berbagai lapas, termasuk Lapas Sukamiskin yang khusus untuk napi korupsi.
“Tersebar di semua lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. (Narapidana) yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan mendapatkan remisi,” tegas Rika.
Pemberian remisi HUT RI kepada narapidana korupsi ini, merupakan yang pertama kalinya dilakukan sejak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan berlaku pada Agustus 2022 lalu.
UU Pemasyarakatan yang baru ini tak lagi mengatur pengetatan remisi bagi koruptor dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan aturan turunan UU Pemasyarakatan sebelumnya.
Dalam PP itu, salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah menjadi justice collaborator.
Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard SP Silitonga menyebut terdapat 175.510 narapidana yang mendapat remisi HUT ke-78 RI. Dari jumlah itu, sebanyak 2.606 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post