ASIATDAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap keramik impor dari India dan Vietnam.
Bea masuk tersebut mulai berlaku pada 1 September 2020.
Ketentuan pengenaan bea masuk tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Beleid itu sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 19 Agustus 2020.
Pungutan bea masuk yang akan diberlakukan sebesar 23 persen pada tahun pertama. Lalu, 21 persen dan 19 persen pada tahun kedua dan ketiga dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pemerintah Indonesia akan memungut bea masuk dari kedua negara karena volume impor keramik justru meningkat cukup tinggi sejak India dan Vietnam tidak masuk dalam daftar BMTP.
Peningkatan impor terjadi setelah pemerintah mengeluarkan kedua negara dari daftar BMTP beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen,” jelas Febrio melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
Padahal, pemerintah ingin kebutuhan keramik di dalam negeri lebih banyak dipenuhi oleh industri di dalam negeri dibanding negara lain. Tujuannya, agar industri nasional bisa lebih berkembang dan memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar BMTP serta akan memungut bea masuk atas impor keramik dari kedua negara.
Menurut Febrio, pengenaan bea masuk dipastikan tidak melanggar ketentuan perdagangan internasional yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Pasalnya, ketentuan WTO dalam Perjanjian Pengamanan (Agreement on Safeguards) menyatakan pengenaan bea masuk boleh dilakukan kepada negara dengan pangsa impor di atas 3 persen. Sementara India dan Vietnam sudah melewati ketentuan tersebut.
“Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik agar dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post