• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak
AsiaToday.id
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result

Indonesia Berlakukan Tarif Bea Impor Keramik India dan Vietnam

Redaksi Asiatoday by Redaksi Asiatoday
August 28, 2020
in Business
2 min read
0
Impor Turun Tajam, Ekspor Indonesia hanya Tumbuh 2 Persen di Februari 2020

Aktivitas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Ist

2.5k
SHARES
2.5k
VIEWS

ASIATDAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap keramik impor dari India dan Vietnam.

Bea masuk tersebut mulai berlaku pada 1 September 2020.

Ketentuan pengenaan bea masuk tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Beleid itu sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 19 Agustus 2020.

RelatedPosts

Efek Covid-19, UMKM Indonesia Paling Terpukul di Asia Tenggara

Ditopang Asing dan UMKM, Realisasi Investasi di Surabaya Tembus Rp64 Triliun

Imbas Cuaca Ekstrem, Sewa Kapal Kargo LNG di Asia Melejit

Indonesia Luncurkan Pabrik Tempe dan Pojok Kopi di Shanghai, China

Industri Mobil Listrik Ancam Bisnis Pertamina di Masa Depan

Pungutan bea masuk yang akan diberlakukan sebesar 23 persen pada tahun pertama. Lalu, 21 persen dan 19 persen pada tahun kedua dan ketiga dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pemerintah Indonesia akan memungut bea masuk dari kedua negara karena volume impor keramik justru meningkat cukup tinggi sejak India dan Vietnam tidak masuk dalam daftar BMTP.

Peningkatan impor terjadi setelah pemerintah mengeluarkan kedua negara dari daftar BMTP beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen,” jelas Febrio melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).

Padahal, pemerintah ingin kebutuhan keramik di dalam negeri lebih banyak dipenuhi oleh industri di dalam negeri dibanding negara lain. Tujuannya, agar industri nasional bisa lebih berkembang dan memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar BMTP serta akan memungut bea masuk atas impor keramik dari kedua negara.

Menurut Febrio, pengenaan bea masuk dipastikan tidak melanggar ketentuan perdagangan internasional yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Pasalnya, ketentuan WTO dalam Perjanjian Pengamanan (Agreement on Safeguards) menyatakan pengenaan bea masuk boleh dilakukan kepada negara dengan pangsa impor di atas 3 persen. Sementara India dan Vietnam sudah melewati ketentuan tersebut.

“Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik agar dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” imbuhnya. (ATN)

Tags: Impor IndonesiaKemenkeuTrade AsiaWTO
Previous Post

Shinzo Abe Pertimbangkan Mundur dari PM Jepang

Next Post

Dikepung Banjir, Aktivitas Indonesia Weda Bay Industrial Park Lumpuh

Related Posts

Soal Ekspor Nikel, Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa di WTO
News

Indonesia Sesalkan Langkah Uni Eropa Gugat Nikel di WTO

January 18, 2021
Indonesia Buka Negosiasi Perpanjangan Fasilitas GSP ke AS
Business

Indonesia Surplus Dagang dengan AS, Defisit dengan China

January 16, 2021
Hadapi Gugatan Nikel, Indonesia Siap Tempur dengan Uni Eropa di WTO
Business

Hadapi Gugatan Nikel, Indonesia Siap Tempur dengan Uni Eropa di WTO

January 15, 2021
Potensi Capai 1 Miliar Ton, Komisi VII Dorong Perbaikan Tata Kelola Tambang di Sultra
Business

Uni Eropa Makin Keras Desak WTO Cabut Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia

January 15, 2021
Pasar Otomotif di ASEAN, Indonesia dan Thailand Bersaing Ketat
Business

Pemerintah Indonesia Desak Otoritas Filipina Cabut Hambatan Ekspor Otomotif

January 14, 2021
Indonesia Tunda Pungutan CPO dan Produk Turunannya
Business

Uni Eropa Melunak, Impor CPO Indonesia Masih Terbuka

January 13, 2021
Next Post
Dikepung Banjir, Aktivitas Indonesia Weda Bay Industrial Park Lumpuh

Dikepung Banjir, Aktivitas Indonesia Weda Bay Industrial Park Lumpuh

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • Penduduk Indonesia Naik Tajam Capai 270,2 Juta Jiwa
  • Efek Covid-19, UMKM Indonesia Paling Terpukul di Asia Tenggara
  • Serbuan Impor Baja China Ancam Nasib Ribuan Pekerja Industri Baja di Indonesia
  • Indonesia Darurat Bencana Hidrometeorologi
  • Ditopang Asing dan UMKM, Realisasi Investasi di Surabaya Tembus Rp64 Triliun
AsiaToday.id

© 2020 Asiatoday.id - Referensi Asia by PT Republik Digital Network.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi

© 2020 Asiatoday.id - Referensi Asia by PT Republik Digital Network.