ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kebijakan Presiden Amerika Serikat mencoret sejumlah negara termasuk Indonesia dari daftar negara berkembang yang menerima special differential treatment (SDT), dinilai tidak akan berdampak terhadap hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Kepala Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro memandang, kebijakan Trump itu tidak secara langsung menempatkan Indonesia dalam target sasaran.
“Ini bukan tentang Indonesia. Langkah ini justru akan mempermudah AS untuk mengaplikasikan bea antidumping atau countervailing duties (CVD), sehingga Trump dapat mengenakan tarif kepada lebih banyak barang China,” terang Satria, dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).
Satria menjelaskan, CVD berbeda dengan Generalized System of Preferences (GSP). CVD adalah bea yang dibebankan pemerintah atau negara pengimpor guna menyeimbangkan harga produk yang sama dari produsen dalam negeri dan harga produk asing berdasarkan subsidi ekspor yang mereka peroleh dari negara asal.
“Dengan fasilitas GSP yang diberikan secara sepihak oleh AS, hal itu justru bertujuan mempromosikan pertumbuhan di negara berkembang,” jelasnya.
Sejauh ini, ada sekitar sebelas komoditas Indonesia yang sudah terkena CVD a.l. biodiesel, karbon, batang baja, udang beku, Monosodium Glutamate (MSG), serta berbagai jenis polyethlene plastic. Salah satu, komoditas yang baru dikenakan CVD pada tahun lalu adalah menara angin (wind towers). Sementara itu, terdapat 3.544 produk ekspor Indonesia yang masih menikmati GSP hingga hari ini.
Menurut Satria, pasar AS masih sangat penting bagi performa neraca dagang Indonesia. Sepanjang 2019, Indonesia menikmati surplus perdagangan sebesar USD8,6 miliar atas AS.
“Surplus ini terbesar jika dibandingkan dengan India dan Uni Eropa,” urainya.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2020, AS resmi mencoret Indonesia dan sejumlah negara lainnya – termasuk Korea Selatan, Thailand, Singapura dan Vietnam, dari daftar developing and least-developed countries. Dengan kebijakan ini, Indonesia tidak akan lagi berada dalam daftar penerima special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post