• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Tuesday, July 14, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Cabut Larangan Masuk Warga Asing dari 14 Negara

by Redaksi Asiatoday
January 14, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Mitigasi Varian Delta Plus, Pintu Masuk Indonesia Dijaga Ketat

Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara yang memiliki kasus Omicron.

Keputusan ini demi mempertimbangkan stabilitas nasional.

“Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

RelatedPosts

California Seeks Strategic Partnership with Indonesia

FBI Joins Indonesia Corruption Probe as Gold and Millions in Cash Raise Global Scrutiny

Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert

Wiku menjelaskan bahwa jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap diberlakukan, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan. Pembukaan pintu masuk itu berguna untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022. (ATN)

Tags: Corona Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • California Seeks Strategic Partnership with Indonesia
  • Indonesia’s Geothermal Future Put to the Test in NTT
  • FBI Joins Indonesia Corruption Probe as Gold and Millions in Cash Raise Global Scrutiny
  • Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert
  • Global Waste-to-Energy Giants Enter Indonesia’s Green Infrastructure Race
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.