ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan sepakat memperdalam kerjasama bilateral dengan mendatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang pengembangan critical minerals.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi kedua negara sebagai tindak lanjut pertemuan The Indonesia – Korea Energy Forum (IKEF).
“Melalui MoU ini kedua negera dapat bertukar informasi dan sumber daya manusia di sektor critical minerals serta mendukung kerja sama proyek antarsektor swasta kedua negara,” kata Arifin sebelum melakukan penandatanganan MoU yang juga disaksikan oleh Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Republik Korea Moon Sung Wook di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menurut Arifin, sejak memiliki perjanjian (agreement) antara Indonesia dengan Republik Korea terkait kerjasama di bidang energi dan mineral yang ditandatangani pada tahun 2002, kedua negara saling menjalin hubungan yang baik di tingkat pemerintahan maupun sektor swasta.
Penandatanganan MoU sendiri dilakukan antara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin dengan Director General for Resources Industry Policy MOTIE Korea.
Kerjasama model Government to Government (G to G) ini pertama kali diinisiasi oleh Korea melalui pertemuan ke-12 IKEF dengan judul MoU on Cooperation in the Field of Mineral Resources.
Pada tanggal 19 Januari 2022, Korea kembali menyampaikan urgensi MoU terkait mineral beserta draft MoU yang baru kepada Indonesia yang terdiri atas: Draft MoU on Cooperation on Critical Mineral antara Kementerian ESDM dan Ministry of Trade, Industry and Energy of the Republic of Korea (MOTIE) dan Draft The Joint Statement of Cooperation for Cooperation on Establishing Cooperative Partnership for Critical Minerals antara Korea Mine Rehabilitation and Mineral Resources Corporation (KOMIR) dan Mind ID.
Sebelumnya, kerjasama bilateral di subsektor minerba sudah pernah dijalin dengan melaksanakan proyek kerja sama melalui proyek pengolahan pasir air asam tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada periode 2014 – 2016 dengan nilai investasi USD3,2 juta.
Keduanya kembali menandatangani kerjasama lanjutan untuk mendukung program remediasi tanah tercemar merkuri di Kalimantan selama 5 tahun (2020 – 2025) dengan nilai investasi USD4,6 juta. (ATN)
Discussion about this post