ASIATODAY.ID, MATSUYAMA – Indonesia dan Turki sepakat memperkuat kerja sama bilateral pada bidang ketenagakerjaan. Hasil kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat strategi pembangunan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Kerja sama tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri dengan Menteri Keluarga, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Sosial Turki H.E Mrs Zehra Zümrüt Selçuk, di sela-sela G20 Labour and Employment Ministeral Meeting, Matsuyama, Jepang, Minggu (1/9/2019).
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut pertemuan bilateral Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Presiden Turki H.E Mr Recep Tayyip Erdogan, di sela-sela pertemuan KTT G20, Osaka, Jepang, beberapa waktu lalu.
“Saya mengapresiasi inisiasi pemerintah Turki untuk meningkatkan kerja sama ini melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama ini akan mempererat hubungan antara Turki dan Indonesia, khususnya di bidang ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan kedua negara,” kata Hanif, dalam keterangan resminya, Minggu (1/9/2019).
Dengan adanya kerja sama ini, kualitas dan kondisi kerja (working life) diharapkan dapat ditingkatkan, mengurangi tingkat pengangguran, dan mempromosikan pelatihan vokasi sebagai sebuah motor pendorong dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja di kedua negara.
Nota kesepahaman ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengakuan kompetensi SDM Indonesia di pasar kerja Eropa.
“Saya berharap Turki dapat menjadi awal dan pintu masuk. Ketika pengakuan kompetensi SDM Indonesia ini sudah dilakukan, maka akan lebih banyak pekerja migran terampil Indonesia bisa menembus pasar kerja di kawasan Eropa,” kata Hanif.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama, karena pemerintah Indonesia dan pemerintah Turki telah bersama-sama menyuarakan pentingnya pemberdayaan kaum muda dan peningkatan kesempatan untuk masuk dunia kerja. Hal ini sebagai respons terhadap digitalisasi dan future of work dalam forum-forum internasional, seperti G20.
“Dengan terus menjalin kerja sama yang baik, kita dapat saling berbagi pemikiran dan pengalaman terbaik mengatasi tantangan dunia kerja di era ekonomi digital, menemukan ide, atau pandangan inovatif yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam mempersiapkan kebijakan ketenagakerjaan. Hal ini dapat mendukung upaya untuk mengurangi pengangguran muda di kedua negara,” katanya.
Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan ada lima cakupan kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman, yaitu hubungan ketenagakerjaan; hukum, kebijakan, standar dan praktik ketenagakerjaan; pengembangan SDM; keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan pencegahan pekerja migran unprosedural.
Cakupan kerja sama itu diimplementasikan dalam bentuk kegiatan berupa pertukaran informasi, dokumen, pengalaman, dan praktik terbaik; pertukaran kunjungan oleh para ahli dan otoritas; partisipasi dalam program dan acara seperti seminar, konferensi, lokakarya yang diselenggarakan oleh satu pihak; projek bersama; dan aktivitas lain yang relevan.
Masa berlaku MoU ini yaitu selama tiga tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk periode satu tahun. Setelah penandatangan nota kesepahaman, pemerintah kedua negara segera membentuk Komisi Kerja Bersama (Joint Working Commission).
“Pembentukan Komisi Kerja Bersama untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam nota kesepahaman dan memonitoring implementasinya, sehingga tujuan MoU dapat terwujud seperti yang diharapkan,” ujar Putri. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post