ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mendesak pemerintah Arab Saudi segera memberikan kepastian terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah. Pasalnya, keputusan Saudi berkaitan dengan waktu persiapan penyelenggaraan rukun Islam ke-5 itu.
“Semoga sebelum akhir Ramadan sudah ada keputusan,” kata juru bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengkomunikasikan kepastian penyelenggaraan Haji 2020 melalui Kedutaan Besar Arab Saudi.
Kemenag juga aktif menghubungi pihak berwenang Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji.
Informasi mengenai kepastian penyelenggaran ibadah haji sangat penting. Sebab, keputusan juga berkaitan dengan persiapan kebijakan dan aturan penyelenggaraan.
Persiapan penyelenggaran ibadah Haji 1441 Hijriah yang dilakukan Kemenag tak terhenti. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II masih dibuka dan akan berakhir pada 20 Mei mendatang.
Persiapan layanan di Saudi juga sudah dilakukan Kemenag. Namun, kontrak belum diteken karena terkendala Surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441H (6 Maret 2020). Surat itu menjelaskan penyelesaian kewajiban ditunda hingga jelasnya masalah covid-19.
“Kemenag belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi,” jelasnya.
Oman menambahkan, Kemenag sudah menyiapkan mitigasi atas dua skenario enyelenggaraan haji tahun ini. Yakni batal atau tetap dilaksanakan. Mitigasi tersebut juga mencakup langkah yang akan Indonesia ambil jika Saudi tidak kunjung memberi kepastian. (ATN)
Discussion about this post