ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia sempat mendapat kecaman dari negara-negara di Asia Tenggara termasuk dunia internasional akibat asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, kecaman paling keras datang dari negara tetangga Malaysia dan Singapura akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 2015 lalu.
“Pada 2015, saya ke Malaysia untuk mengisi Khutbah Hari Raya. Lalu di depan kantor Kedutaan Republik Indonesia di Malaysia, pada saat itu ada demo mengecam Indonesia karena kebakaran hutan yang menyebabkan Kuala Lumpur gelap,” kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2021 secara virtual, Jumat (5/3/2021).
Mahfud mengatakan Karhutla hingga 2015 menjadi isu internasional. Dalam pertemuan-pertemuan internasional, Indonesia selalu dikritik sebab asapnya mengganggu dan Indonesia tidak mampu menyelesaikan.
“Sudah bertahun-tahun kita ingat. Dulu setiap tahun ramai saja dunia internasional sampai 2015,” kata Mahfud.
Bahkan kata Mahfud, Karhutla telah terjadi sejak zaman Orde Baru dan selama 17 tahun hingga pada 2015 masih terjadi Karhutla.
“Zaman Orde Baru kita justru mendengarkan kebakaran hutan karena koordinasinya sangat sentralistik di Jakarta. Mau membagi masker saja sudah ribut. Harus lewat mana, prosedurnya bagaimana, anggarannya yang akan mengesahkan siapa, kirimnya lama sekali. Dan itu berlangsung sampai tahun 2015. Sesudah reformasi berjalan 17 tahun pada waktu itu masih kita diributkan soal Karhutla,” ungkapnya.
Sama halnya dengan Malaysia, Mahfud mengatakan Singapura juga mengecam adanya Karhutla di Indonesia yang menyebabkan asap menyebar sampai Singapura.
“Begitu jengkelnya orang luar negeri, sampai Singapura pada 4 Agustus 2015 itu mengeluarkan sebuah Undang-Undang namanya Transboundary Haze Pollution, Undang-undang tentang polusi asap lintas Negara,” ucapnya.
“Mungkin aneh bagi kita. Isi undang-undang itu bahwa pemerintah Singapura bisa menangkap dan mengadili pembakar-pembakar hutan yang ada di negara tetangga termasuk Indonesia yang asapnya mengganggu masyarakat Singapura. Bisa menangkap,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, kecaman dari internasional ini membuat Presiden Joko Widodo yang pada saat itu baru 10 bulan menjadi Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden untuk penanganan Karhutla.
“Ini Undang-undang 4 Agustus 2015, pada saat Presiden Jokowi baru 10 bulan menjadi Presiden. Kan Oktober 2014,” kata Mahfud.
Presiden Jokowi, kata Mahfud menginstruksikan agar upaya penegakan hukum karhutla semakin diefektifkan.
“Jadi Presiden mengatakan jangan hanya mencegah, memadamkan, kemudian melakukan pemulihan situasi, sesudah itu tetapi juga mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran,” ucapnya.
Mahfud mengatakan bukan hanya tindak pidananya, juga tindak administrasinya sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk rehabilitasi dan pemulihan kondisi hutan dan lahan.
“Jadi ada tindakan hukum. Atau tindakan lain yang diperlukan serta pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan perundang-undangan. Masalah hukum ini penting,” jelasnya. (ATN)
Discussion about this post